"Berdasarkan penyelidikan lanjutan didapati total 14 buah tabung LPG ukuran 3 kg. 9 Tabung ditemukan di Kabupaten Minahasa dan 5 lainnya di Kota Tomohon," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).
DS ditangkap di wilayah Tomohon Timur, sekitar pukul 16:15 Wita, Minggu (7/8). Jules mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya laporan warga.
Unit Resmob Polres Tomohon kemudian merespons laporan warga tersebut dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya identitas DS warga Walian Dua, Tomohon Selatan terungkap sebagai pelaku pencurian.
"Unit Resmob lalu melakukan pengembangan barang bukti, yang menurut pelaku telah dijual di wilayah Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa," ungkap Jules.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga mengaku masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP maupun pelaku lain.
(hmw/sar)