Pihak PT Tambang Batuan Andesit turut buka suara soal menyalahi izin lingkungan yang disampaikan pihak Pemkab Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pihak perusahaan mengaku siap ditindak apabila dokumen UKL dan UPL tidak sesuai dengan luas lokasi di lapangan.
"Apa yang disampaikan ibu bupati Mamuju saya kira benar, kita memang tak punya AMDAL karena luas usaha hanya 45 hektar-an," ujar Pimpinan Cabang PT Tambang Batuan Andesit, Arman Supriadi saat dihubungi detikcom, Minggu (7/8/22).
Arman mengatakan jika memang terbukti bersalah, pihaknya siap diberikan sanksi. Namun sampai saat ini dia meyakinkan semua pihak bahwa perusahaan yang ia pimpin tak menyalahi aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan kata Arman, dirinya juga telah dipanggil untuk BAP oleh Polresta Mamuju, Kamis (4/8) lalu, terkait ribut-ribut izin perusahaan.
"Kalau untuk DLHK Mamuju yang diperintahkan turun mengecek, saya belum terima laporan dari anggota di lapangan," ujarnya.
Arman menambahkan, pihaknya mendukung upaya pemkab Mamuju untuk memantau dan memberikan teguran jika ada kesalahan yang dilakukan perusahaan. Bahkan soal aduan lahan warga, ia menyebut tak mungkin menggunakan atau membeli lahan warga jika tak ada kesepakatan dan merugikan warga setempat.
"Saya kira di mana-mana soal investasi itu kan ada dua hal penting, pertama hukum lalu keamanan, makanya kami siap terima masukan dan diawasi," katanya.
Sebelumnya, Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi menyebut bakal memberikan sanksi tegas jika terbukti perusahaan yang beroperasi di Desa Lebani, Kecamatan Tappalang Barat itu menyalahi aturan izin lingkungan.
"Saya sudah minta ke kadis DLHK mamuju untuk mengecek langsung. Apakah sesuai dengan dokumen untuk luasnya atau lebih, jika melanggar tentu sanksi tegas akan diberikan," kata Sutinah, Sabtu (7/8) lalu.
Mengenai izin UKL-UPL itu, Sutinah mengaku ingin memastikan apakah sudah sesuai dengan laporan luas lahan. Ia juga bakal memanggil kades dan camat setempat soal aduan lahan warga.
(hmw/sar)