Komnas HAM mengecam peretasan situs Tempo setelah memberitakan kabar penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM meminta polisi mengusut peretasan tersebut.
"Kami minta supaya ini memang menjadi atensi khusus dari kepolisian untuk memproses siapa yang melakukan peretasan terhadap tempo dan saya kira peristiwa ini tidak boleh terjadi kepada siapapun," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Sabtu (6/8/2022).
Anam mengecam tindakan peretasan tersebut. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk sikap antidemokrasi dan merugikan pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebenarnya langkah-langkah yang sangat sangat tidak demokratis, merugikan kita semua, khususnya merugikan penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Anam meminta peretasan tersebut menjadi atensi kepolisian. Dia juga berpesan jika ada yang tidak setuju dengan pemberitaan, maka seharusnya menggunakan hal sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kalau ada yang tidak setuju terhadap sebuah pemberitaan oleh rekan-rekan jurnalis, gunakan hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.
(hmw/hmw)