"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (6/8/2022).
Alasan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bharada E tidak akan dibuka ke publk. Namun pengunduran dirinya ini sudah disampaikan alasannya ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," jelasnya.
Andreas mengaku dia belum sempat menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri. Dia akan kembali datang ke Bareskrim untuk menyerahkan fisik surat pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E.
"Satu hal lagi, cuma tadi kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik, menyampaikan surat. Cuma tadi tidak ada yang bisa menerima mungkin karena hari libur juga. Makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara tapi kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," tukasnya.
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi menahan Bharada E usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
Dilansir dari detikNews, Bharada E kini sudah berada di Bareskrim Polri. Tersangka masih akan menjalani pemeriksaan untuk kemudian dilakukan penahanan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8).
Diketahui penetapan tersangka Bharada E setelah melalui gelar perkara oleh penyidik. Bukti dari pemeriksaan saksi dinyatakan cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelasny.
(tau/ata)