Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan pendapat berbeda terkait penetapan tersangka Bharada E terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Taufan menyebut Bharada Richard Elizier atau Bharada E belum tentu pelakunya.
"Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Taufan kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (6/8/2022).
Alasan Taufan karena tidak ada saksi saat insiden tembak menebak tersebut terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Ada ajudan lain di lokasi kejadian tetapi dia tidak melihat jelas posisi Bharada E saat aksi polisi tembak polisi terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak, tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya," jelasnya.
"Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat 'oh ternyata Richard', 'ada apa Richard?' Richard nya diam aja gitu," sambungnya.
Saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Bharada E disebutnya menjadi tersangka atas pengakuannya.
"Iya, itu pengakuan dia (Bharada E) tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan," tukasnya.
Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Polisi menahan Bharada E usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
Dilansir dari detikNews, Bharada E kini sudah berada di Bareskrim Polri. Tersangka masih akan menjalani pemeriksaan untuk kemudian dilakukan penahanan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8).
Diketahui penetapan tersangka Bharada E setelah melalui gelar perkara oleh penyidik. Bukti dari pemeriksaan saksi dinyatakan cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelasnya.
(tau/ata)