Penebang 57 Pohon Palem Pemkot Makassar Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Penebang 57 Pohon Palem Pemkot Makassar Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Sabtu, 06 Agu 2022 12:30 WIB
Pohon palem Pemkot Makassar yang ditebang OTK.
Foto: Pohon palem Pemkot Makassar yang telah ditebang. (Isak Pasabuan/detikSulsel)
Makassar -

Pelaku penebangan puluhan pohon palem milik Pemkot Makassar ditangkap polisi. Pelaku bernama Yusriadi (43) itu mengaku nekat membabat 57 pohon karena mendapat bisikan gaib.

"Sudah kita amankan pelakunya (penebang pohon palem). Mengaku karena dapat bisikan gaib," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Hamka saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Pelaku yang merupakan karyawan swasta itu dibekukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Rappocini bersama Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Toa Daeng III, Kecamatan Manggala, Makassar pada Jumat (5/8). Yusriadi diamankan petugas tak jauh dari kediamannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu bisikan gaib, kurang lebih 57 pohon jenis palem yang ditanam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ditebas. Kerugian yang di dialami pemkot ditaksir kurang lebih Rp 100 juta," sebutnya.

Adapun titik-titik lokasi pohon palem yang ditebas pelaku tersebar di Jalan Hertasning, Jalan Toddopuli, Jalan Adhyaksa, Jalan Raya Pendidikan, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Jalan Mapala, Jalan Pelita Raya, dan Jalan Buakana.

ADVERTISEMENT

Yusriadi ditangkap polisi berdasarkan hasil rekaman CCTV di beberapa titik. Atas dasar itulah aparat menelusuri keberadaan pelaku dan berhasil diamankan beserta barang buktinya yaitu parang, kendaraan yang motor yang digunakan saat beraksi.

"Alat yang digunakan tebas pohon itu parang," sebutnya.

Diketahui, Polsek Rappocini menyelidiki aksi orang tak dikenal (OTK) yang melakukan perusakan dengan cara menebang sejumlah pohon jenis palem aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Pihak Polsek Rappocini pun menindaklanjuti laporan pihak Pemkot Makassar itu melalui Lurah Buakana, pada Selasa (26/7).

"Kasus penebangan pohon palem itu ada laporannya masuk di Polsek Rappocini," kata Kapolsek Rappocini Kompol Amrin AT sebelumnya.

Kejadian penebangan terjadi pekan lalu, Selasa dini hari (19/7), namun pihak Polsek Rappocini baru menerima laporanya sepekan kemudian dari pihak Pemkot Makassar melalui Lurah Buakana pada Selasa (26/7).

Aksi penebangan ini sempat terekam CCTV rumah warga di Jalan Pelita Raya II. Terduga pelaku terlihat datang sendiri mengendarai sepeda motor berwarna putih, usai memarkirkan kendaraannya, ia langsung menebas dua pohon palem yang tingginya kurang lebih 2 meter lalu kabur.

Pelaku dituduh melakukan pengrusakan serta melanggar hukum yang tertuang dalam kitab KUHP.

"Yang jelas sementara dia lakukan pengrusakan, tentunya Pasal 408 KUHP," pungkasnya.




(tau/ata)

Hide Ads