Pemkot Makassar melaporkan kasus penebangan pohon palem di wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh orang tak dikenal (OTK) ke polisi. Kasus perusakan aset pemerintah ini pun tengah diselidiki.
"Kasus penebangan pohon palem itu ada laporannya masuk di Polsek Rappocini," kata Kapolsek Rappocini Kompol Amrin AT saat diwawancara di kantornya, Kamis (28/7/2022).
Penebangan pohon palem yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar terjadi di Jalan Pelita Raya II Makassar pada Selasa (19/7). Namun Amrin menuturkan kasus ini baru dilaporkan melalui Lurah Buakana pada, Selasa (26/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi penebangan ini sempat terekam CCTV rumah warga. Dalam video tersebut, terduga pelaku terlihat datang sendiri mengendarai sepeda motor berwarna putih, langsung memarkir kendaraan hingga menebas dua pohon palem setinggi 2 meter.
"Dari keterangan saksi dia melihat satu orang (terduga pelaku). Jadi itu pohon-pohon yang berada di samping jalan adalah milik pemerintah kota," sebut Amrin.
Polisi pun masih melakukan penyelidikan untuk mengejar terduga pelaku. Pelaku disangkakan atas tuduhan melakukan perusakan serta melanggar hukum yang tertuang dalam KUHP.
"Undang-undangnya nanti kita lihat. Yang jelas sementara dia lakukan pengrusakan, tentunya Pasal 408 KUHP," imbuhnya.
Amrin pun belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait modus perusakan pohon palem ini. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bahan keterangan lewat bukti rekaman CCTV.
"Belum kita tahu apa modusnya bagaimana dan tujuannya apa, karena hanya pohon palem saja yang dia tebang. Beberapa tempat kami lalukan penyelidikan dan sampai sekarang ini masih ada beberapa saksi kita periksa sambil menunggu rekaman CCTV dari Pemkot Makassar," pungkasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Ariaty Puspa Abadi menuturkan, sejumlah pohon palem sengaja dirusak oleh OTK. Pihaknya memastikan, hanya pohon palem yang dirusak namun tidak dengan tanaman lain.
"Ini sudah pasti tindakan perusakan fasilitas umum termasuk merusak tanaman pohon. DLH siap untuk support kecamatan dan Dinas Kominfo jika pelakunya sudah ditemukan," jelas Puspa.
(sar/asm)