Polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 5,2 kilogram oleh dua orang pengedar inisial GS (20) dan FU (21). Kedua pengedar masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari.
"Tersangkanya ada dua yang diamankan dengan total barang bukti berat bruto 5,2 kilogram atau 5.214,7 gram," kata Wakapolda Sultra Brigjen Waris Agono saat jumpa pers, Jumat (5/8/2022).
Waris mengungkapkan keduanya berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Senin (1/8) sekitar pukul 23.43 Wita di Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kita amankan GS dan hasil pengembangan tersangka kedua kita amankan FU," ungkapnya.
Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, keduanya masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kendari.
"Dari pengakuan GS dan FU berstatus sebagai mahasiswa," beber Waris.
Waris mengungkapkan keduanya berperan sebagai kurir dan pengedar barang haram di Kota Kendari. Namun barang haram tersebut didapat dari rekan keduanya yang merupakan tersangka lain. Saat ini polisi sudah menerbitkan status DPO.
"Yang membawa dan memberikan kepada keduanya tersangka jasa kurir dan sudah DPO. Sementara pengejaran," ujar dia.
Selain barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram, Waris mengungkapkan dalam proses penangkapan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari yakni 16 butir pil ekstasi dan 1 saset ganja seberat 1 gram.
Sabu seberat 5,2 kilogram tersebut ditaksir senilai Rp 7,5 miliar. Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut merupakan jaringan antarprovinsi.
"Paket sabu itu dikirim dari Jawa Timur dan akan diedarkan di Kota Kendari," ungkap dia.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(asm/sar)