"Modus dari tersangka itu adalah dia menggunakan masker TNI/Polri dan menggunakan helm Polri," kata Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Moyo Utomo di Polresta Ambon, Jumat (5/8/2022).
Moyo mengatakan pelaku FW memang menargetkan remaja yang tidak menggunakan helm untuk diberhentikan. Selanjutnya pelaku FW akan menanyakan surat-surat.
"Setelah pengendara tidak punya surat-surat dia meminta HP milik pengendara sebagai jaminan dan menerangkan kepada korban untuk ambil di kantor polisi terdekat," katanya.
Menurut Moyo, kebanyakan korban datang ke kantor polisi untuk mengambil handphone yang sebelumnya dijadikan jaminan. Namun ponsel itu tidak ditemukan.
"Ternyata setelah diselidiki korban ini sudah membawa surat-surat di kantor polisi terdekat ternyata tersangka ini tidak ada," katanya.
Polisi yang melakukan pengembangan kasus akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Polisi juga mengingatkan warga bahwa tidak ada polisi yang melakukan tilang dengan cara meminta handphone sebagai jaminan.
"Imbauan kepada masyarakat untuk kasus penilangan atau permintaan surat-surat tentang kendaraan harus melihat polisi yang berpakaian dinas lengkap khususnya itu anggota lantas itu yang punya hak memeriksa kelengkapan apabila preman disarankan minta KTA supaya lebih jelas. Tidak ada (ambil handphone sebagai jaminan)," katanya.
(hmw/sar)