Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan Bharada E memang mengakui melakukan penembakan saat dilakukan pemeriksaan. Bukti-bukti keterlibatan pihak lain akan ditelusuri.
"Sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka, ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan, pada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia sendiri. Itu pertanyaan," kata Taufan Damanik di kantornya seperti dilansir dari detikNews, Kamis (4/8/2022).
Taufan menuturkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan merupakan kewenangan penyidik Polri. Penetapan ini juga sesuai dengan pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM bahwa dia melakukan penembakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sekarang, dengan ditetapkan sebagai tersangka, ya, menurut kami itu adalah wewenang dari penyidik, dan kita tentu menghargai, sejalan juga dengan temuan kami bahwa memang dia mengakui penembakan itu," jelasnya.
Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM disebutnya tetap dilanjutkan untuk mengetahui ada-tidaknya dugaan pelanggaran HAM terkait tewasnya Brigadir Yoshua. Kewenangan Komnas HAM berbeda dengan timsus Polri dalam pengusutan kasus ini.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah hak asasi itu ada yang disebut sebagai access to justice, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan hukum ditandai dengan apa? Fair trial. Jadi kita kaitkanlah itu dengan tugas yang satunya lagi pengawasan," tutur Taufan.
"Apakah proses penyelidikan dan penyidikan termasuk nanti proses peradilannya itu berjalan dengan fair atau tidak, kalau misalnya ada yang tidak fair, maka kita katakan itu sebagai pelanggaran hak asasi, tapi kalau dia berjalan dengan fair, maka berarti seluruh norma asasi terkait dengan fair trial access to justice dipenuhi, dalam ranah itu kami bekerja tentu berbeda dengan timsus," sambungnya.
(tau/sar)