Salah satu kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zein meminta masyarakat untuk tidak merendahkan kliennnya PC sebagai korban kekerasan seksual. Patra menyinggung komentator yang menyebut 'masa sih berani sama istri atasan'.
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022, siapa pun dia, dalam UU ini--sekaligus ini mensosialisasikan UU yang baru di tandatangani Pak Jokowi--ada larangan-larangan yang tidak boleh dan mesti kita paham. Pertama kita menunjukkan sikap atau pernyataan yang merendahkan korban, nggak boleh. Baik dalam pemberitaan ataupun dalam perkataan, ini amanat undang-undang," jelas Patra dalam jumpa pers di Jakarta seperti dilansir dari detikNews, Kamis (4/8/2022).
Ada sejumlah komentar-komentar atau pandangan yang dinilai Patra merendahhkan PC sebagai korban kekerasan seksual. Sehingga ia memperingatkan para komentator tersebut yang dinilainya tidak menghormati kliennya sebagai pelapor dugaan kekerasan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya sering dalam kesempatan itu kami protes ke kuasa atau komentator yang sampaikan 'tidak mungkin ini' atau 'masa sih berani bawahan sama istri atasan', nggak boleh, ini amanat undang-undang ini," jelasnya.
Patra juga meminta kepada publik agar hal-hal yang bersifat pribadi agar tidak ditanyakan. Pihaknya saat ini fokus mengawal dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan PC.
"Nah, oleh karenanya kami fokus tim kuasa ini mengawal laporan itu, sehingga mengenai pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya privasi, urusan keluarga itu kami mohon izin Bang kami tidak bisa menjawab," bebernya.
Istri Sambo sejauh ini disebut Patra sudah diperiksa tiga kali terkait laporannya. Dia menilai pemeriksaan mestinya tak dilakukan berulang-ulang lantaran memicu trauma bagi kliennya.
"Kalau seorang istri jenderal saja diperiksa berulang kali ini bisa membuat masyarakat, terutama korban takut untuk melapor terutama kaum perempuan," tandasnya.
(tau/sar)