Polisi akan mencoba melakukan mediasi kasus Nurdin Halid (NH) yang melaporkan Ketua DPD Golkar Sulsel Taufan Pawe (TP) atas dugaan pelanggaran UU ITE. Namun polisi menegaskan laporan NH akan lanjut diusut jika masing-masing pihak tak menemui jalan damai.
"Bisa saja (mediasi) karena kalau saya melihat seharusnya bisa duduk berdua, ngopi main gaple kalau perlu, supaya permasalahan tuntas," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmy Kwarta saat ditemui detikSulsel, Kamis (4/8/2022).
Helmy mengatakan upaya penyelesaian masalah lewat jalur mediasi itu akan dilakukan sebab terlapor dan pelapor merupakan tokoh politik di Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua-dua ini tokoh, dua-dua punya catatan bagus, sehingga sebaiknya kalau ada hal yang bisa dibicarakan baik, dibicarakan lah. Cuma saya juga nanti akan mencoba supaya dua hati yang lagi tidak enak ini bisa enak-enak lagi," ujar Helmy.
Di lain sisi, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel tetap menangani laporan NA untuk berjaga-jaga apabila jalan damai itu gagal tercapai. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.
"Masih sementara pemeriksaan, kalau berapa kuantitas saksi tergantung hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan," kata Helmy.
"Saksi itu sederhana kalau ada satu alat bukti itu keterangan saksi berkaitan dengan dugaan laporan," katanya.
Sebelumnya, pernyataan Taufan Pawe melalui media online dinilai tim hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkari mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Tim NH lantas membuat laporan polisi di Mapolda Sulsel pada Senin (25/7) .
Sementara kubu Taufan Pawe melaporkan Kadir Halid ke Polda Sulsel, melalui kuasa hukumnya atas dugaan penerbitan dokumen palsu mengatasnamakan DPD I Golkar Sulsel.
"Semua ditangani ITE (Cyber Crime)," sebut Helmy.
(hmw/tau)