Mahfud Ungkap Kasus Brigadir J Tinggal Menuju ke Tersangkanya

Berita Nasional

Mahfud Ungkap Kasus Brigadir J Tinggal Menuju ke Tersangkanya

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 03 Agu 2022 21:27 WIB
Menkopolhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Rakha/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengklaim penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah berjalan di jalur tepat. Prosesnya sisa menuju ke tersangkanya.

"Kelihatannya prosesnya masih jalan dan semuanya masih on the track, tinggal menuju ke tersangkanya, menuju ke-TKP-nya, dan seterusnya, kan tinggal itu," kata Mahfud setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana, Jakarta seperti dilansir dari detikNews, Rabu (3/8/2022).

Saat ditanya target penyelesaian kasus Brigadir J ini, Mahfud menyebut belum ada. Mahfud juga tak sepakat bila penyelesaian kasus ini memakan waktu lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak, nggak, ada waktu," jelasnya.

Mahfud Sebut Kasusnya Bukan Kriminal Biasa

ADVERTISEMENT

Mahfud Md meminta semua pihak bersabar dalam menunggu hasil penanganan kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Mahfud menilai kasus Brigadir J bukan kriminal biasa.

"Tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan. Saya katakan, maaf, ini tidak sama dengan kriminal biasa," kata Mahfud setelah bertemu dengan ayah Brigadir J di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

"Sehingga kita semua harus sabar, tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan ini sudah bagus," sambung Mahfud.

Mahfud mengatakan ada dua aspek psikologis dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Oleh sebab itu dia menyimpulkan kasus ini tidak semudah kasus kriminal biasa untuk ditangani atau dituntaskan.

"Sehingga memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical, ada juga psycho-politics-nya. Kalau seperti itu, secara teknis penyelidikan, itu sebenarnya gampang. Apa namanya... bahkan para purnawirawan, 'Kalau kayak gitu gampang, Pak, tempatnya jelas ini'. Kita sudah tahulah, tapi saya katakan, oke, jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses," tuturnya.




(tau/sar)

Hide Ads