Pesulap merah atau Marcel Radival dilaporkan Gus Samsudin ke Polda Jatim. Pesulap merah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
"Jadi kedatangan kita di sini (Polda Jatim) ini untuk melaporkan Marcel atau pesulap merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian," ungkap kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahano usai tiba di Mapolda Jatim seperti dilansir dari detikJatim, Rabu (3/8/2022).
Teguh menegaskan pesulap merah telah menggiring opini masyarakat terkait aktivitas yang dilakukan Gus Samsudin. Pengobatan yang dilakukan dianggap menipu atau sebuah trik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti coba kita proses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Menurutnya, barang bukti yang dikumpulkan sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Termasuk di antaranya video yang beredar di media sosial.
Sementara, Gus Samsudin menuturkan masyarakat harus berbicara dilandasi dengan fakta. Sehingga kasus ini menurutnya jadi pembelajaran untuk semua.
"Sebenarnya ini pelajaran buat masyarakat bahwa kita harus pintar bermedia sosial karena banyak berita-berita hoaks yang beredar di situ. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, korban dari berita-berita hoaks, opini-opini yang tidak baik akhirnya nanti," kata Gus Samsudin.
Gus Samsudin juga memperingatkan siapapun yang menudingnya melakukan penipuan tanpa bukti maka akan ikut dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Siapapun, baik di media sosial YouTube atau media sosial apapun yang sudah mengatakan saya melakukan penipuan, maka ini nanti akan saya laporkan. Termasuk apabila ada seseorang mengatakan bahwa saya melakukan penipuan di situ saya tidak bisa membuktikan hanya asumsi saja," tuturnya.
"Ini nanti akan kita laporkan secara hukum, karena ini negara hukum. Jadi semua harus berjalan dengan hukum jadi tidak bisa hanya sekedar opini saja," sambungnya.
(tau/sar)