Kasus tewasnya Brigadir Nofriansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akibat ditembak Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo berbuntut panjang. Polri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambp dari jabatan Kadiv Propam dan juga Kepala Satgassus.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari detikNews, Selasa (2/8/2022).
Dedi menegaskan Irjen Ferdy Sambo sudah nonaktif dari jabatannya sebagai Kasatgassus. Bahkan sebetulnya, penonaktifan sebagai Kasatgassus ini disebut Dedy berlaku otomatis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul (bersamaan)," jelasnya.
Kepala Satgassus Polri yang dijabat Irjen Sambo Disoroti
Amnesty sempat menyoroti Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri. Ferdy Sambo dinilai harus dinonaktifkan juga dari jabatan tersebut agar pengusutan kasus tanpa intervensi.
"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan seperti dilansir dari detikNews, Kamis (28/7).
Kata Usman, jabatan lain Irjen Ferdy Sambo itu tertuang dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Suratnya berlaku dari 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022 nanti.
"SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar berbenah reformasi kepolisian," jelasnya.
Usman mengatakan ada kekhawatiran bila Irjen Ferdy Sambo belum dinonaktifkan sebagai Kasatgassus bisa mempengaruhi proses pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. Keputusan ini agar proses penyidikan berjalan baik.
"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Jenderal Sigit saat konferensi pers di kantornya seperti dikutip dari detikNews, Senin (18/7).
Kemudian selanjutnya kata Sigit, jabatan Kadiv Propam akan diserahkan ke Wakapolri Komjen Gator Eddy Pramono. Sehingga Div Propam kini berjalan di bawah kendali Wakapolri.
"Tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri," jelasnya.
(tau/asm)