Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Luka Tembak Sepanjang 12 Cm-Bekas Lem

Berita Nasional

Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Luka Tembak Sepanjang 12 Cm-Bekas Lem

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 02 Agu 2022 23:23 WIB
Kuasa hukum Brigadir J,  Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Azhar/detikcom)
Jakarta -

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ada luka tembak dari belakang hingga tembus ke hidung. Lukanya sepanjang 12 sentimeter (cm) dan juga ada bekas lem.

"(Luka tembak) Ukurannya diukur, diameternya diukur, kedalamannya diukur, contoh antara hidung dan tembakan belakang itu 12 cm. Ukurannya tembaknya juga diukur," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri dilansir dari detikNews, Selasa (2/8/2022).

Kamaruddin menuturkan, lubang luka tembak ini juga diukur. Termasuk ada lem yang dipasang di kepala korban dicatat detail. Bahkan keluarga Brigadir J membawa dokter forensik saat proses autopsi ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi intinya tadi adalah merubah berita acara menjadi berita acara pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia, kemudian kita ada keterangan tambahan di luar dari pada yang sudah ditanyakan kepada pemeriksaan dahulu yaitu bahwa kita ada menemukan pertama itu soal hasil daripada autopsi ulang atau visum et repertum ulang yang sudah dijelaskan tadi," tuturnya.

"Di mana berdasarkan hasil autopsi ulang yang dilihat oleh duta kita atau wakil kita yang berprofesi dokter dan magister kesehatan ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa ada luka tembak dari leher hingga bibir bawah sebelah kiri. Termasuk di bagian dada kiri ditemukan luka.

"Kemudian menjelaskan lagi tadi bahwa ternyata luka tembak itu adalah dari leher ke bibir bawah kiri, kemudian dari dada kiri ke belakang dengan tegak lurus tidak miring, kemudian di tangan sebelah kanan," katanya.

Kamaruddin mengungkap temuan itu merupakan pengamatan saat proses autopsi ulang. Menurutnya temuan ini bukan hasil akhir dari autopsi ulang.

"Saya jelaskan tadi habis autopsi sementara berdasarkan pengamatan karena kalau hasil yang sesungguhnya kan itu kan bukan wewenang pengamat tapi versi pengamat yang kita tempatkan dua orang ini loh saya tunjukan tadi sudah saya notariskan kan begitu. Namun kita tidak menyebut itu hasil akhir hanya berdasarkan pengamat," tuturnya.




(tau/sar)

Hide Ads