Empat anggota polisi di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) luka-luka usai dibacok parang saat penggerebekan kasus narkoba. Keempat polisi itu terluka karena menangkis serangan parang dari seorang pengedar narkoba.
"Anggota juga sudah mawas diri, waspada, ternyata pelaku ambil parang di belakang pintu," kata Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Penggerebekan narkoba terjadi Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Senin (1/8) sore. Pengedar narkoba inisial AC memberontak ketika hendak digelandang meninggalkan rumahnya.
"(Pelaku) menyerang anggota secara membabi buta," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya empat orang polisi berupaya meringkus pelaku. Namun serangan parang itu membuat mereka terpaksa menangkis dengan menggunakan tangan kosong.
"Kita sudah diserang, kita rebut parangnya, namanya parang direbut, sudah terhunus, ditangkis pakai tangan kosong," katanya.
AKBP Agung mengatakan anggotanya sempat melepas tembakan peringatan untuk menghentikan amukan pelaku, termasuk membubarkan kerumunan warga dan keluarga korban yang mendekati polisi.
"Untuk menghentikan pergerakan mereka, karena kumpulan warga juga ada, kita sudah diserang," katanya.
Usai diamankan, pelaku AC langsung digelandang ke Polres Polewali Mandar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Parang yang digunakan menyerang polisi juga disita sebagai barang bukti.
Menurut AKBP Agung, dua anggotanya saat ini dirujuk ke rumah sakit lantaran terluka saat menangkis serangan parang dari pelaku. Namun dia mengatakan kini kondisi kedua korban sudah mulai membaik.
"Sekarang sudah membaik, karena langsung kita beri perawatan intensif, supaya yang bersangkutan cepat pulih, kita doakan bersama," katanya.
Sebelumnya diberitakan, AC digerebek polisi di kediamannya pada Senin (1/8) sore. Dia menjadi target operasi polisi setelah seorang pengguna narkoba berinisial RI (27) mengaku membeli narkoba dari AC.
"Kita tangkap, dia (RI) saat itu sedang menjual durian, makanya kita lakukan pengembangan,"terang AKBP Agung.
Empat polisi yang terluka akibat sabetan parang masing-masing Briptu Erpandi, Briptu Rahmat dan Bripda Wahyudi. Seorang lainnya adalah Kasubdit Dit Res Narkoba Polda Sulbar AKP Tangdikini yang menderita luka robek pada bagian lengan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Simak Video '4 Polisi Terluka saat Tangkap Pengedar Narkoba di Polman Sulbar':