Mayat Wanita Dalam Karung di Serang Dibunuh Suami, Pelaku Sakit Hati Dimaki

Berita Nasional

Mayat Wanita Dalam Karung di Serang Dibunuh Suami, Pelaku Sakit Hati Dimaki

tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 02 Agu 2022 13:52 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan wanita dalam karung di Tanara, Serang, Banten.
Foto: dok. Polda Banten
Kabupaten Serang -

Mayat wanita dalam karung yang sempat membuat geger warga Serang, Banten ternyata korban pembunuhan oleh suaminya sendiri, yakni pria inisial PW alias Adi (37). Pelaku yang juga berstatus paman kandung korban mengaku sakit sakit hati dimaki oleh korban karena dianggap sebagai suami tidak bertanggung jawab kepada keluarga.

"Di antara mereka bersitegang karena pelaku dianggap tidak bertanggung jawab menafkahi keluarga, umpatan, makian istri membuat pelaku sakit hati," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dilansir dari detikNews, Selasa (2/8/2022).

Pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya pada Jumat (29/7) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB. Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku mengaku anak mereka yang masih berusia 40 hari itu menangis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang melihat kejadian itu merasa iba kepada anak dan meminta istrinya untuk menyusui sang anak. Tetapi, bukannya mendengarkan perkataan suami, sang istri justru marah-marah.

"(Anak menangis) dibiarkan, bahkan keluar umpatan dan makian. Sehingga pelaku memindahkan anak yang berada di samping korban, kemudian mengambil tilam untuk membekapkan tilam tersebut ke kepala korban dan menindih korban sehingga tidak memiliki ruang gerak melawan," terang Shinto.

ADVERTISEMENT

Menurut pengakuan PW alias Adi, kemarahannya yang tersulut membuat ia membekap korban selama dua menit. Tidak lama setelah itu, korban langsung meninggal dunia.

"Motif pelaku adalah rasa sakit hati, emosi atas perilaku istri yang menurut pelaku tidak etis terhadap pelaku sendiri sehingga menghabisi nyawa sang istri," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atas pembunuhan yang dilakukan kepada sang istri. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun akibat kejahatannya yang dengan tega membunuh istri yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.




(urw/nvl)

Hide Ads