Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo juga sudah dinonaktifkan sebagai Kasatgassus. Jabatan Kasatgassus Polri yang dipegang Sambo sebelumnya dipersoalkan Amnesty.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," kata Dedi seperti dilansir dari detikNews, Selasa (2/8/2022).
Kata Dedi, penonaktifan Irjen Sambo sebagai Kasatgassus berlaku secara otomatis. Usai dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, Sambo sekaligus nonaktif sebagai Kasatgassus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul (bersamaan)," tuturnya.
Jabatan Irjen Sambo Sebagai Kepala Satgassus Polri Disoroti
Jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri sebelumnya dipersoalkan Amnesty International. Ferdy Sambo dinilai harus dinonaktifkan juga dari jabatan tersebut.
"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan seperti dilansir dari detikNews, Kamis (28/7).
Usman membeberkan jabatan lain Irjen Ferdy Sambo itu tertuang dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Suratnya berlaku dari 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022 nanti.
"SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar berbenah reformasi kepolisian," tuturnya.
Menurut Usman, ada kekhawatiran bila Irjen Ferdy Sambo belum dinonaktifkan sebagai Kasatgassus bisa mempengaruhi proses pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
(tau/sar)