Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 100,48 gram yang dikemas di dalam speaker aktif di Kota Jayapura, Provinsi Papua. Dari tiga pelaku yang ditangkap, salah satunya diketahui seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Tiga orang pelaku berhasil kita amankan, satu di antaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Yalimo," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (1/8/2022).
Kasus ini terungkap saat polisi mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melintas masuk lewat jasa pengiriman di Jayapura, Minggu (31/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oknum ASN inisial RS (37) yang diketahui pegawai di Pemkab Yalimo. RS ditangkap bersama dua pelaku lainnya masing-masing H (39), dan R (36).
"Saat dilakukan pemeriksaan dan didapati barang tersebut dikemas di dalam satu set speaker aktif. Tim pun meminta layanan jasa tersebut untuk meneruskan pengiriman tersebut hingga ke pemiliknya yang diketahui beralamatkan di Wamena Kabupaten Jayawijaya," ujarnya.
Polisi yang mengikuti pengiriman paket sabut sabu itu mendapati DPA. Seseorang yang diminta pelaku mengambil barang tersebut tanpa tahu isi paketnya.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas pun mengetahui keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku RS (37), H (39) dan R (36) ditangkap di tempat terpisah di Kota Wamena.
"Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan di kawasan pegunungan dan dipakai oleh para pelaku," jelasnya.
Kombes Victor Mackbon menambahkan atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun.
(sar/tau)