Geram Ayah Brigadir J Putranya Dinilai Tak Layak Dimakamkan Secara Kedinasan

Berita Nasional

Geram Ayah Brigadir J Putranya Dinilai Tak Layak Dimakamkan Secara Kedinasan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 30 Jul 2022 08:00 WIB
Ayah Brigadir Yoshua (kemeja kotak-kotak)/ (Karin Nur Secha-detikcom)
Foto: Ayah Brigadir Yoshua (kemeja kotak-kotak)/ (Karin Nur Secha-detikcom)
Jakarta - Ayah Brigadir Nofriansyah Y Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat geram dengan ucapan kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Lantaran Arman Hanis menyebut Brigadir J tak layak dimakamkan secara kedinasan.

"Anak kami ini belum dinyatakan bersalah dari putusan pengadilan mengatakan dia, jangan begitu dong, jangan subjektif," tegas Samuel di Dharmawangsa Square, Jakarta Selatan seperti dilansir dari detikNews, Jumat (29/7/2022).

Samuel mengingatkan ada proses hukum yang berjalan. Sehingga mestinya dihormati.

"Kita tidak mau melihat pendapat dari orang lain. Satu saja kita katakan, hukum itu mengenal namanya asas praduga tak bersalah," terangnya.

Samuel mengapresiasi Polri telah mengadakan upacara kedinasan bagi anaknya. Pemakaman secara kedinasan menunjukkan anaknya benar-benar anggota Polri.

"Saya lihat dilakukan secara kedinasan. Namun kami sangat berterima kasih atas dilakukannya pemakaman anak kami secara kedinasan. Berarti anak kami ini benar-benar anggota kepolisian," tukasnya.

Pemakaman ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan dengan upacara kedinasan sebelumnya disesalkan pengacara Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo. Prosesi itu dinilai tidak layak untuk Brigadir J.

Dilansir detikNews, pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis menyinggung aturan terkait pemakaman kedinasan tersebut. Aturan yang dimaksud Arman ialah Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014.

Dari perkap itu, Arman menegaskan Brigadir J tidak layak dimakamkan dengan cara kedinasan. Sebab dia menilai Brigadir J melakukan perbuatan tercela. Pada kasus ini Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual. Makanya, Brigadir J dinilai tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," beber Arman.


(tau/ata)

Hide Ads