Pemakaman ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan dengan upacara kedinasan disesalkan pengacara Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo. Prosesi itu dinilai tidak layak untuk Brigadir J.
Dilansir detikNews, pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis menyinggung aturan terkait pemakaman kedinasan tersebut. Aturan yang dimaksud Arman ialah Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014.
Dalam aturan itu dijelaskan, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Dari perkap itu, Arman menegaskan Brigadir J tidak layak dimakamkan dengan cara kedinasan. Sebab dia menilai Brigadir J melakukan perbuatan tercela.
"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Arman mengungkapkan, pada kasus ini Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual. Makanya, Brigadir J dinilai tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ucap Arman.
Jasad Brigadir J Dimakamkan Setelah Autopsi Ulang
Brigadir Yoshua kembali dimakamkan setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7) selesai. Brigadir J dimakamkan ulang secara kedinasan, sesuai dengan harapan keluarga.
Dalam pantauan detikcom, jenazah Brigadir J dalam peti yang dibalut dengan bendera Merah Putih tiba di pemakaman, Rabu (27/7). Peti jenazah Brigadir J ditandu oleh para petugas dan diiringi acara upacara singkat.
Sebelum diturunkan ke liang lahad, curriculum vitae Brigadir J dibacakan terlebih dahulu. Peti mati kemudian diturunkan secara bertahap.
Prosesi pemakaman secara kepolisian ini merupakan permintaan khusus dari pihak keluarga Brigadir J. Keluarga ingin melihat langsung jenazah Brigadir J dimakamkan secara kepolisian. Permintaan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
(asm/sar)