Polisi menangkap MS (46), tersangka kasus korupsi pemberian Kredit Cepat dan Aman (KCA) di kantor Pegadaian cabang Parangtambung, Makassar, Sulsel senilai Rp 4,3 miliar. Buronan polisi tersebut diamankan di Jakarta.
"Penangkapan terhadap DPO (daftar pencarian orang), tersangka MS," ucap Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra pada detikSulsel, Jumat (29/7/2022).
Tersangka MS ini diamankan secara paksa di kediaman temannya di wilayah Jakarta sekitar pukul 13.15 WIB, Jumat (29/7). Tersangka pun dikawal kepolisian dalam perjalanan ke Kota Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini penyidik dengan tersangka telah berada di Bandara Sukarno Hatta menuju ke Makassar," lanjutnya.
MS selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Menyusul 4 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan.
"Yang lain sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kalau sudah tiba, (MS) langsung diserahkan ke Kejaksaan," ucap Helmi.
Aksi modus pemalsuan surat kendaraan untuk mencairkan dana ini diketahui telah merugikan negara Rp 4,3 miliar.
"Mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih," tandasnya.
Diketahui ada 5 tersangka Kasus korupsi pemberian KCA di kantor Pegadaian cabang Parangtambung, Makassar. Mereka masing-masing berinisial SM, UA, H, MS, dan YG.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
(sar/hmw)