Kasus tewasnya mahasiswi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Zhafirah Azis Syah Alam (20), saat mengikuti pengkaderan Senat Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) belum terungkap penyebabnya. Polisi mengaku kesulitan sebab pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Iya (terkendala) karena adanya penolakan autopsi oleh pihak keluarga yang kemudian disertakan dalam bentuk surat pernyataan sehingga itu menjadi kendala untuk kita bisa mengungkap walaupun proses hukum tetap berjalan," kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh pada detikSulsel, Jumat (29/7/2022).
Ini lantaran korban yang dicurigai meninggal tidak wajar tidak bisa didasarkan kesimpulannya hanya pada pemeriksaan luar saja atau visum. Terkecuali jika Korbannya masih hidup maka hasil visum bisa dijadikan alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau orang meningal secara tidak wajar, tidak biasa ya sulit. Apalagi sangat minim untuk kita bisa mengungkap karena adanya kendala orang tua korban menolak untuk di outopsi," sebut Hasan.
Kendala lain, tak ada laporan dari pihak keluarga korban terkait kasus ini. Sehingga polisi melakukan penyelidikan hanya berdasarkan atas dugaan adanya tindak pidana.
"Sampai sekarang juga (keluarganya) belum secara resmi melapor. Kita (polisi) hanya membuat laporan temuan bahwa dugaan telah terjadi salah satu tindak pidana. Kendalanya itu," ujarnya.
Sementara, hasil visum korban, polisi mengaku tak menemukan tanda-tanda kekerasan. Adanya temuan pasir di badan korban diduga pada saat pengkaderan peserta termasuk korban diarahkan melewati rintangan sehingga ada pasir menempel.
"Ada pasir di belakang badan tubuh korban dan kemudian dalam kondisi lembab karena mungkin ada rintangan, medan yang dilalui dengan menggunakan air sehingga itu yang didapati," ucap Hasan.
Saat ini kepolisian masih terus melakukan penyelidikan. Sejak kejadian enam hari lalu, polisi telah memeriksa 6 saksi. Antara lain ketua dan anggota panitia pengkaderan, teman kelompok korban, pemilik tempat kegiatan, termasuk salah satu dosen FKM UMI Makassar.
"Sekitar 6 saksi sudah diperiksa. Kemudian Senin ada penambahan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan termasuk teman satu kelompok korban 2 orang, kemudian ditambahkan lagi 1 orang panitia dan 1 pemilik rumah tempat mahasiswa transit," pungkasnya.
Diketahui, mahasiswi UMI Makassar bernama Zhifarah Azis Syah Alam (20) tewas saat mengikuti pengkaderan tingkat senat Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Polisi mengatakan korban sempat direndam di sungai sebelum meninggal.
"Ada kegiatan kegiatan seperti itu, berendam, disuruh juga kayaknya (merayap)," kata Kapolsek Tinggimoncong AKP Jumadi saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Senin (25/7).
Kegiatan pengkaderan senat FKM UMI Makassar dilaksanakan di wilayah perkemahan Bukit Embun Pagi, Lingkungan Butta Toa, Kelurahan Buluttana, Kecamatan Tinggimoncong sejak Jumat (22/7). Sementara Zhifarah dikabarkan meninggal di hari terakhir kegiatan, Minggu (24/7) sekitar pukul 04.00 Wita.
Dalam kasus ini, Kepolisian Tinggimoncong telah memeriksa lima orang saksi, masing-masing ketua panitia pengkaderan, penanggungjawab pengkaderan, dan saksi lain dari kepanitiaan dan peserta pengkaderan. Statusnya masih sebatas saksi, mereka juga disebut telah dipulangkan.
"Belum ada (tersangka). Saksi ada 5, sudah dipulangkan dulu karena hanya 1x24 jam masa pemeriksaannya, masa penyelidikannya," sebut Jumadi.
(tau/ata)