Penyebar Video Pengeroyokan Perempuan Tanpa Busana di Sidrap Disidang

Penyebar Video Pengeroyokan Perempuan Tanpa Busana di Sidrap Disidang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 29 Jul 2022 17:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi kasus perempuan tanpa busana dianiaya di Sidrap. (Fuad Hashim)
Sidrap -

Seorang perempuan inisial TO (27) menjadi korban pengeroyokan tiga orang wanita di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Awalnya kasus penganiayaan ini sudah berakhir damai, namun pelaku inisial MA (22) kini disidang buntut menyebar rekaman video kekerasan itu di media sosial.

Dalam video viral yang beredar, tampak seorang lelaki memeluk perempuan berinisial TO yang dalam kondisi tanpa busana. Perempuan tersebut dikeroyok oleh tiga wanita lain di dalam sebuah kamar.

TO hanya terus berlindung di balik lelaki yang memeluknya. Ia tak mampu melawan tiga orang yang mengeroyoknya. Sang laki-laki pun tampak berusaha menenangkan suasana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdengar si pria meminta ketiga wanita menghentikan aksinya. Namun ketiga wanita tersebut tidak menggubris dan terus melanjutkan pengeroyokan.

"Sudah mi, keluar meko," ucap pria tersebut seperti yang terdengar dalam rekaman video beredar.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria menyatakan video berdurasi 29 detik tersebut merupakan video lama. Namun belakangan tersebar kembali.

"Itu video kejadian tahun lalu sebenarnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Zakaria menjelaskan, korban maupun ketiga pelaku sebenarnya sudah berdamai atas kejadian pengeroyokan tersebut. Namun belakangan videonya disebarkan oleh salah seorang pelaku inisial MA (22).

"Sudah damai untuk pengeroyokan. Hanya saja tersebar lagi itu video, dan korban tidak terima sehingga melaporkan penyebaran video itu," jelasnya.

Lebih lanjut Zakaria menjelaskan, tersangka penyebar video tersebut sudah ditangkap bulan April 2022 lalu, dan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejari Sidrap. Tersangka MA dianggap melanggar pasal 45 ayat 1 Undang Undang ITE.

"Pelaku sudah kita tangkap April lalu. Kasusnya sudah tahap dua dan sudah diambil alih Kejari Sidrap," jelasnya.

Kasi Pidum Kejari Sidrap, Adi Haryadi Annas membenarkan, kasus penyebaran video tersebut kini ditangani Kejari Sidrap. Kini sementara dalam proses persidangan.

"Agenda selanjutnya tuntutan pada Senin (1/8) depan," jelasnya.




(sar/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads