Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait pemakaman Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan usai dilakukan autopsi ulang. IPW menilai pemakaman secara kepolisian ini menjadi bukti Brigadir J merupakan korban.
"Artinya, menurut IPW, Polri menempatkan Brigpol Y sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Karenanya harus dicari siapa pelaku yang telah membunuh Brigpol Y," ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Jumat (29/7/2022).
Sehingga menurutnya, polisi harus segera mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus ini. Pemakaman secara kedinasan ini jadi bukti Brigadir J meninggal dalam tugasnya sebagai polisi bukan pelaku tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dimakamkan secara kedinasan setelah suatu proses penyelidikan oleh tim khusus, yang terakhir dilakukan autopsi ulang, IPW berpendapat Polri telah menempatkan Brigpol Y (Yoshua) mati dalam rangka tugas sebagai polisi bukan sebagai terduga pelaku tindak pidana yang ditembak mati karena membahayakan orang lain," jelasnya.
Pemakaman Secara Kedinasan Disesalkan Pengacara Istri Ferdy Sambo
Pemakaman ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan dengan upacara kedinasan disesalkan pengacara Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo. Prosesi itu dinilai tidak layak untuk Brigadir J.
Dilansir detikNews, pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis menyinggung aturan terkait pemakaman kedinasan tersebut. Aturan yang dimaksud Arman ialah Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014.
Dari perkap itu, Arman menegaskan Brigadir J tidak layak dimakamkan dengan cara kedinasan. Sebab dia menilai Brigadir J melakukan perbuatan tercela. Pada kasus ini Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual. Makanya, Brigadir J dinilai tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis.
(tau/asm)