Jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri dipersoalkan Amnesty International. Ferdy Sambo dinilai harus dinonaktifkan juga dari jabatan tersebut.
"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan seperti dilansir dari detikNews, Kamis (28/7/2022).
Usman menambahkan jabatan lain Irjen Ferdy Sambo itu tertuang dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Suratnya berlaku dari 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022 nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar berbenah reformasi kepolisian," tuturnya.
Pihaknya mengkhawatirkan bila Irjen Ferdy Sambo belum dinonaktifkan bisa mempengaruhi proses pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Perbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke depannya apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik, lembaga independen menjaga keseimbangan pemerintah maka ini harus memberi jarak pada potensi konflik kepentingan yang bisa cederai reformasi kepolisian," jelasnya.
Selain itu, Usman juga menyoroti laporan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto usai peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Yang perlu ditelusuri adalah apakah Kapolres Jaksel melaporkan laporan Kadiv Propam kepada Kapolda? Dan kalau ada laporan tersebut apa perintahnya dari Kapolda?" tuturnya.
"Kalau ternyata itu bisa diketahui atau tidak diketahui, kita belum bisa menilai apa yang sebenarnya menyebabkan itu penyelidikan kepolisian di awal mengandung kejanggalan," sambungnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan 3 pejabat tinggi Polri buntut kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karo Paminal Div Propam dan Kombes Budhi Herdi Susianto yang dinonaktifkan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Melansir detikNews, penonaktifan Irjen Ferdy Sambo diumumkan oleh Jenderal Sigit pada Senin (18/7/2022) lalu. Sementara Penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto diumumkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/7) malam.
Penonaktifan ketiganya dari jabatan masing-masing demi menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas tim khusus dalam pengusutan kasus Brigadir J.
(tau/sar)











































