Gadis di Tana Toraja Diperkosa hingga Diancam Dibunuh, Pelaku Ditangkap

Gadis di Tana Toraja Diperkosa hingga Diancam Dibunuh, Pelaku Ditangkap

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Kamis, 28 Jul 2022 17:13 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Tana Toraja -

Pria inisial YP (21) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. YP melancarkan aksinya dengan cara mengancam akan membunuh korban jika melawan.

"Kami sudah amankan pelaku pemerkosaan. Korbannya itu masih umur 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad kepada detikSulsel, Kamis (28/7/2022).

Pelaku memperkosa korban di rumah nenek korban, Kamis (3/3). Saat itu, pelaku menginap di rumah nenek korban, setelah melihat korban keluar dari kamar mandi YP langsung menghadang korban dan berniat untuk memperkosa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung menghadang korban dan ingin memperkosa. Korban sempat menolak, tapi YP mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemauannya," jelas Ahmad.

Awalnya, korban menyembunyikan perlakuan YP kepada keluarganya. Namun karena sifat korban berubah drastis setelah kejadian itu, keluarga korban menaruh curiga. Perbuatan YP baru terbongkar setelah korban membeberkan apa yang telah dialaminya di hadapan keluarga.

ADVERTISEMENT

Polisi yang menerima laporan keluarga korban lantas menangkap pelaku YP di rumahnya pada Senin (18/7). Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

"Setelah korban mengutarakan semua, baru keluarga melapor di Polres Tana Toraja. Kami pun langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap YP di rumahnya Kecamatan Rembon," ungkap Ahmad.

Kini pelaku YP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

"Sudah ditahan, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," katanya.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads