Kepala Desa (kades) Wiringtasi nonaktif Andi Dewiyanti dituntut 5 tahun penjara di kasus korupsi dana desa Rp 475 juta. Jaksa Penuntut Umum meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/6). Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp 50 juta dan pidana pengganti Rp 475 juta.
"Kita sudah tuntutan. Kita kenakan pasal 2 dengan hukuman 5 tahun, dengan uang ganti rugi Rp 475 juta, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan," ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto kepada detikSulsel, Sabtu (25/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meyakini Kepala Desa Wiringtasi nonaktif Andi Dewiyanti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agenda sidang selanjutnya pada Selasa (28/6) mendatang adalah mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.
"Pledoi seharusnya 20 Juni lalu, tapi ditunda karena (terdakwa) belum siap. Diagendakan kembali 28 Juni mendatang," jelasnya.
Diberitakan sebelummya, terdakwa Andi Dewiyanti dan mantan adik iparnya, Andi Muzakkir ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa. Perbuatan kedua tersangka disebut merugikan negara Rp 475 juta.
Andi Dewiyanti selaku kades nonaktif Wiringtasi, Pinrang ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2022 dan kini telah menjalani persidangan. Sementara Andi Muzakkir merupakan tersangka baru di kasus ini.
"Ada tersangka baru kita tetapkan yakni Andi Muzakkir sekaitan dengan korupsi ADD Desa Wiringtasi," ujar Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto kepada detikSulsel, Rabu (22/6).
(hmw/hmw)