Oknum polisi Ricko Pilomonu dituntut satu tahun penjara terkait aksinya bermain petasan dan menyebabkan gudang mebel warga di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) hangus terbakar. Jaksa meyakini terdakwa bersalah menyebabkan pemilik gudang merugi hingga ratusan juta rupiah.
"(Tuntutan jaksa) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricko Pilomonu dengan pidana selama satu tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) Da'wan Manggalupang saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (26/7/2022).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa bermain petasan membuat gudang mebel, mobil, serta motor dari pemilik gudang atas nama Kodratullah P Rompis terbakar. Insiden tersebut membuat korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat perbuatan terdakwa Ricko Pilomonu, gudang mebel, 2 buah mobil, serta dua buah sepeda motor milik saksi korban Kodratullah P Rompis mengalami kebakaran," tambah Da'wan.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa ikut membacakan sejumlah barang bukti yang menjadi pertimbangan. Di antaranya satu buah flashdisk yang berisikan rekaman video CCTV dari dalam gudang dengan durasi 5 menit 59 detik. Selain itu ada video dari handphone milik saksi Janes Labuha dengan durasi 17 detik.
Selanjutnya, satu rekaman video siaran langsung saat kejadian dengan durasi 1 menit 48 detik. Tak hanya itu, terdapat dua rangka mobil dan dua rangka sepeda motor yang terbakar.
Pemilik Gudang Tidak Puas Tuntutan JPU
Gudang mebel milik Kodratullah P Rompis yang terbakar terletak di Kelurahan Sumompo Kapleng, Lingkungan V, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut. Insiden itu terjadi pada Jumat (31/12/2021) lalu.
Rompis mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut satu tahun penjara. Pasalnya, akibat perbuatan terdakwa mereka mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Menurut Rompis, tuntutan jaksa tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkannya akibat perbuatannya. Dia lantas berharap mereka akan mendapatkan keadilan atas peristiwa tersebut.
"Tidak memuaskan, tidak adil. Tuntutan hanya satu tahun memang tidak adil dengan kerugian kami," kata Rompis kepada saat ditemui detikcom di PN Manado, Selasa (26/7).
Selain itu, mereka juga menyayangkan sikap jaksa karena dalam tuntutan tersebut tidak menggunakan edaran Kapolri soal larangan melakukan pesta kembang api. Padahal justru larangan tersebut yang lebih memungkinkan terdakwa bakal mendapatkan tuntutan yang sepadan dengan perbuatannya.
"Pelanggaran terlalu ringan, sedangkan dia seorang polisi. Padahal dia seorang polisi, pimpinannya yang imbau jangan pasang kembang api. Malahan dia yang pasang, baru hukum seperti itu," keluh dia.
Dia berharap agar kepolisian dapat memberikan sanksi terhadap terdakwa yang sesuai. Menurut dia, kepolisian beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pihaknya baru akan menjatuhkan sanksi secara internal setelah keputusan pengadilan keluar.
"Kalau di internal polisi sudah dilaporkan. Mereka menunggu untuk menjatuhkan etik atau disiplin setelah ada putusan pengadilan," pungkasnya.
Peristiwa Awal Kebakaran gegara Petasan
Gudang mebel milik warga di Kota Manado terbakar gegara petasan yang diduga dinyalakan oknum polisi saat malam pergantian tahun lalu. Peristiwa ini lantas viral di media sosial.
Pemilik gudang mebel, Nancy Rompis Makausi, lantas menuliskan peristiwa gudang mebel miliknya terbakar di akun Facebook miliknya.
Saat dikonfirmasi, Suami Nancy, Valen Rompis menjelaskan pelaku pembakar petasan yang mengakibatkan gudang miliknya dilalap api sudah dilaporkan ke polisi. Dia meminta pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Karena kami mau tuntut keadilan, beliau itu oknum polisi. Apalagi kita tahu bersama kalau perintah Kapolri tidak ada pesta kembang api, yang disayangkan beliau oknum tetapi tidak mengindahkan aturan dari Kapolri," kata Valen, kepada detikcom, Senin (3/1/2021).
(asm/hmw)