Menanti Polisi Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi FKM UMI saat Pengkaderan

Menanti Polisi Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi FKM UMI saat Pengkaderan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 26 Jul 2022 06:00 WIB
Jenazah mahasiswi UMI Makassar yang meninggal saat perkaderan diperiksa di kantor Biddokes Polda Sulsel.
Foto: Jenazah mahasiswi UMI Makassar yang meninggal saat perkaderan diperiksa di kantor Biddokes Polda Sulsel. (Isak Pasabuan/detikSulsel)
Makassar -

Kasus kematian mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Zhafirah Azis Syah Alam (20) saat ikut pengkaderan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum terungkap. Polisi masih fokus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Kapolsek Tinggimoncong AKP Jumadi menegaskan, kasus ini masih terus didalami. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.

"Masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga sudah olah TKP kemarin di lokasi," beber Jumadi saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (25/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun belum mau terburu-buru menyimpulkan adanya unsur pidana atas kematian Zhafirah saat ikut pengkaderan pada Minggu (24/7). Pengkaderan yang digelar Senat FKM UMI Makassar tersebut dilaksanakan di wilayah perkemahan Bukit Embun Pagi, Lingkungan Butta Toa, Kelurahan Buluttana, Kecamatan Tinggimoncong.

"Belum ada (tersangka)," ucap Jumadi.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini polisi sudah memeriksa 5 saksi dalam kasus kematian mahasiswi UMI Makassar. Mereka di antaranya ketua panitia pengkaderan, penanggung jawab kegiatan, dan saksi lain dari kepanitiaan, hingga peserta pengkaderan.

"Saksi ada 5, sudah dipulangkan dulu karena hanya 1x24 jam masa pemeriksaannya, masa penyelidikannya," ungkap Jumadi.

Jumadi turut menyinggung pihak kampus UMI Makassar yang belum berkoordinasi dengan polisi atas insiden ini. Apalagi dikatakan, pihak kampus tidak lagi berada di lokasi kejadian saat mahasiswi FKM UMI tewas saat pengkaderan.

"Waktu kemarin (pihak kampus) sudah pulang (dari lokasi pengkaderan) baru kejadian. Saat ini belum ada koordinasi pihak kampus, baru keluarga korban," jelasnya.

Informasi yang dihimpun, Zhafirah mahasiswi semester lima di FKM UMI mengikuti pengkaderan bersama 61 puluhan mahasiswa lainnya, 20 orang panitia, 24 orang peserta dan 17 orang pengurus organisasi.

Simak respons keluarga tunggu hasil visum di halaman selanjutnya.

Menanti Hasil Visum Korban Mahasiswi UMI

Jenazah mahasiswi UMI Makassar yang tewas saat pengkaderan, Zhafirah Azis Syah Alam sudah dilakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Sulsel, Minggu (24/7). Pihak keluarga pun menanti hasil visum tersebut dengan harapan penyebab kematian Zhafirah bisa terungkap.

"Hasilnya belum saya lihat kemarin. Tapi nanti yang menjawab itu kepolisian," ucap ayah korban, Abdul Azis saat dihubungi terpisah, Senin (25/7).

Abdul Azis pun enggan berspekulasi terkait adanya unsur kekerasan yang dialami putrinya menyusul adanya temuan luka lebam di tubuh Zhafirah. Pihaknya menyerahkan prosesnya ke polisi.

"Apakah ada luka lebam atau tidak itu hasil analisisnya pemeriksaan dokter forensik," pungkasnya.

Simak tanggapan UMI Makassar di halaman berikutnya.

UMI Makassar Tunggu Hasil Investigasi Polisi

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Dekan III FKM UMI Makassar Muh. Multazam menuturkan, pihaknya tak ingin terlalu jauh menetapkan sanksi kepada mahasiswa yang ikut dalam pengkaderan. Hukumannya akan menyusul berdasarkan pertimbangan hasil investigasi kepolisian.

"Kita masih menunggu penyelidikan dari polisi. Nanti dari hasil investigasi itu kita bisa mengambil langkah selanjutnya dan mengambil langkah sanksi atau apa berdasarkan hasil investigasi dari kepolisian itu saat ini," terang Multazam saat ditemui di kampus UMI Makassar, Senin (25/7).

Apalagi sejauh ini belum ditemukan adanya unsur pidana dalam kematian mahasiswi UMI Makassar. Multazam menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat kepolisian.

"Kalau memang ada indikasi mengarah ke pelanggaran dugaan pidana itu urusan kepolisian. Tapi karena ini mahasiswa kami maka tentu kami kembalikan ke statuta (anggaran dasar)," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(sar/asm)

Hide Ads