Pengacara Brigadir J Bawa-bawa Nama Ahok Kini Terancam Dipolisikan

Berita Nasional

Pengacara Brigadir J Bawa-bawa Nama Ahok Kini Terancam Dipolisikan

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 25 Jul 2022 20:05 WIB
Ahmad Ramzy, pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Foto: Ahmad Ramzy, pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak turut menyinggung nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat membahas kasus Brigadir J. Kini Kamarudin terancam dipolisikan karena hal tersebut.

Dilansir dari detikNews, pengacara Ahok, Ahmad Ramzy menyambangi Polda Metro Jaya hari ini untuk berkonsultasi perihal rencana laporan Ahok ke pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. Lalu, apa hasil konsultasi tersebut?

Ramzy mengaku berkonsultasi perihal ucapan Kamarudin yang mengungkit nama Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi. Menurut Ramzy, ucapan dari Kamarudin Simanjuntak memiliki muatan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Pertanyaan Kamarudin yang dipersoalkan berupa ucapannya tentang hubungan Ahok dan Puput. Potongan pernyataan Kamarudin itu lalu beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

Ramzy mengatakan Ahok telah melihat langsung video viral itu pada Minggu (24/7). Ahok telah merasa dicemarkan nama baiknya atas pernyataan Kamarudin.

"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata Ramzy.

Ramzy menyebut Ahok lalu bertanya kepadanya apakah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Beliau menanyakan 'apakah ini merupakan tindak pidana'? Ya betul (jawab Ramzy)," ucap Ramzy menirukan percakapannya dengan Ahok.

Akan Polisikan Kamarudin Jika Tak Minta Maaf

Kamarudin dituntut untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tempo 2x24 jam. Jika tidak, tim pengacara Ahok akan membawa hal ini ke proses hukum.

"Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamarudin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2x24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga," tegas Ramzy.




(hmw/asm)

Hide Ads