Nikita Mirzani tidak ditahan polisi dan dipulangkan malam ini. Namun polisi menegaskan kasus hukum Nikita tetap berlanjut.
"NM dapat dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten seperti dilansir detikNews, Jumat (22/7/2022).
Shinto mengatakan Nikita dikenakan wajib lapor secara rutin ke penyidik. Nikita tidak ditahan dengan pertimbangan harus mendampingi ketiga anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski tersangka NM tidak ditahan, tapi penyidik mempunyai kewajiban untuk bisa menuntaskan perkara ini hingga dapat bisa memberi kepastian hukum," imbuh Shinto.
Diketahui, polisi sebelumnya mengatakan bakal menahan Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik. Nikita Mirzani ditahan setelah 1x24 jam penangkapan.
"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (22/7).
Sesuai prosedur, sebelum dilakukan penahanan, Nikita Mirzani akan dicek kesehatannya terlebih dahulu.
"Sesuai dengan standard operating procedure-nya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tuturnya.
Terbaru, polisi menyatakan bahwa Nikita tidak jadi ditahan atas alasan harus mendampingi ketiga anaknya. Nikita pun diperbolehkan pulang malam ini.
(asm/tau)