Kejari Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system dengan kerugian negara Rp 53,6 miliar. Jaksa menetapkan empat orang tersangka di kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto mengatakan dari total 4 tersangka, 3 di antaranya berstatus ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Kutim. Sedangkan seorang tersangka lainnya merupakan direktur perusahaan rekanan.
"Hari ini mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti, serta telah dilakukannya pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Yudo kepada detikcom, Jumat (22/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang ASN yang menjadi tersangka masing-masing berinisial HSS, ABD dan PAS. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan Direktur Perusahaan inisial MZW.
"Kita juga menetapkan satu orang selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi berinisial MZW, dia ini adalah rekanan penyedia," kata Yudo.
Yudo mengatakan kasus korupsi pengadaan solar cell tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan hasil laporan audit BPK pusat pada bulan Mei 2021 dengan hasil audit kerugian negara senilai Rp 53,6 miliar.
"Ini kan proyek dari Pemkab Kutim yang diserahkan ke DPM-PTSP pada tahun 2020, namun saat ada audit dari BPK pusat pada 2021, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, dari situ kami melakukan pendalaman dan didapati kerugian negara sebesar 53,6 miliar," ungkapnya.
Yudo menerangkan modus dan peran para tersangka berbeda dan bermacam-macam, dari melakukan mark-up harga barang, hingga melakukan pekerjaan di luar progres sesuai undang-undang.
"Mereka melakukan mark-up harga, dan ada pemecahan anggaran di mana proyek ini dijadikan PL (penunjukan langsung) dengan per paketnya 200 juta, itu dilakukan agar bisa dikerjakan oleh pihak-pihak mereka, selain itu juga mereka mengeluarkan anggaran sedangkan pengerjaan tidak berjalan," ujarnya.
Kini keempat tersangka telah ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Kutim. Namun Kejari Kutim terus mengembangkan kasus korupsi anggaran Solar Cell tersebut sebab ditengarai masih ada pihak lain yang terlibat.
"Bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap ke-empat tersangka tersebut dan dipastikan akan terus berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal dua alat bukti," sebutnya.
Keempat tersangka ini di jerat pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hmw/asm)