Kasus Dugaan Honorarium Fiktif BKO Satpol PP Makassar Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Honorarium Fiktif BKO Satpol PP Makassar Naik Penyidikan

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Kamis, 21 Jul 2022 14:15 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Kasus dugaan korupsi honorarium fiktif BKO Satpol PP Kota Makassar resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) kini akan mendalami keterangan ratusan orang saksi untuk penetapan tersangka.

"Sudah (naik penyidikan)," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Andi Faik saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (21/7/2022).

Faik mengatakan beberapa saksi telah diperiksa. Namun untuk menemukan fakta sebenarnya penyidik harus mendalami keterangan hingga ratusan saksi lain, terutama karena dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar disinyalir terhadi 3 tahun berturut-turut, yakni sejak 2017 hingga 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah banyak ini yang dimintai keterangan, cuma jumlah pastinya belum dapat datanya dari penyidik. Yang pasti untuk memperoleh fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, semua pegawai dan petugas Satpol harus dimintai keterangan, dan ini jumlahnya ratusan oang," kata Faik.

Kejati Sulsel belum mengungkap berapa dugaan total kerugian negara dalam kasus ini. Penyidik akan berkoordinasi dengan BPK untuk mengaudit dugaan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

"Berbicara PKN (perhitungan kerugian negara) ini pastinya melibatkan lembaga lain, makanya kami tidak bisa mengira (kerugian negara) apalagi memastikan masa penuntasan perkara," sebut Faik.

"Intinya kita semua maunya penanganan bisa secepat mungkin. Namun tidak mengabaikan syarat minimal pembuktian, baik dari sisi perbuatan melawan hukumnya maupun dari sisi kerugian keuangan negaranya," sambungnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya dugaan penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP Kota Makassar yang bertugas di 14 kecamatan.

Namun sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas. Selanjutnya anggaran honorarium tersebut juga dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.

"Penetapan tersangka akan dilaksanakan segera mengingat ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan APBD Kota Makassar untuk pembayaran honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," sebut Soetarmi, Kamis (2/6).




(tau/hmw)

Hide Ads