Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenag Sulsel Rp 1,4 M Ditangkap di Jatim

Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenag Sulsel Rp 1,4 M Ditangkap di Jatim

Isak Pasabuan - detikSulsel
Rabu, 20 Jul 2022 22:52 WIB
Kejari Makassar rilis kasus penangkapan buronan kasus korupsi block grant Kemenag Sulsel.
Foto: Kejari Makassar rilis kasus penangkapan buronan kasus korupsi block grant Kemenag Sulsel. (Isak Pasabuan/detikSulsel)
Makassar -

Jaksa menangkap Tjipluk Sri Redjeki, buronan kasus korupsi dana block grant Kemenag Sulsel senilai Rp 1,4 miliar. Terpidana kasus penyelewengan dana hibah pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiah dan Ibtidaiyah tersebut diamankan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Terpidana Tjipluk Sri Redjeki diamankan di kediamannya di Jalan Nusantara I, Perumahan Juanda, Sidoarjo, sekitar pukul 05.40 WIB, Rabu (20/7/2022). Penangkapan Direktur PT Milenia Perkasa ini atas kerja sama Kejati Sulsel, Kejati Jatim, dan Kejari Makassar.

"Buronan atas nama Tjipluk Sri Redjeki berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Nusantara I, Perumahan Juanda, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari di kantornya, Rabu (20/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019. Tjipluk Sri Redjeki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

"Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 660.545.588,80. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," urainya.

Andi Sundari melanjutkan, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana Tjipluk Sri Rejeki dihukum pidana penjara selama 3 tahun.

Andi Sundari melanjutkan, Tjipluk Sri Redjeki telah beberapa kali mangkir dari panggilan. Bahkan sempat dilakukan penjemputan paksa namun tidak ditemui di kediamannya, sehingga terpidana ini dinilai tidak kooperatif dan dilaksanakan eksekusi.

"Terpidana melalui pengacaranya pernah menyampaikan pada kami bahwa dia akan datang menyerah diri setelah proses keluarganya, tetapi setelah itu tidak menyerahkan diri sehingga proses eksekusi itu kita ajukan ke MA melalui Jam Intelejen untuk ditetapkan sebagai DPO," sebut Andi Sundari.

Dia melanjutkan, kasus korupsi dana block grant Kemenag Sulsel menetapkan empat orang tersangka yang dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 1,4 miliar.

"Ada empat orang, ini (Tjipluk Sri Redjeki) orang kedua yang kita eksekusi dan masih ada dua orang lagi buronan," ungkapnya.

"Kita imbau supaya yang menjadi kewajiban menjalani hukuman setelah putusannya tetap untuk segera menyerahkan diri. Karena apabila sudah ditetapkan sebagai DPO, kami bekerja sama dengan tim Tabur se-Indonesia, maka tidak ada ruang untuk berlindung. Pasti ditemukan," tegas Sundari.




(sar/hmw)

Hide Ads