Stenly Iskandar, seorang kepala desa di Kecamatan Poigar, Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan usai mendenda warganya yang sedang berduka. Camat Poigar Alfina Sumenda lantas memberikan teguran keras ke Kades Stenly.
Stenly mendenda warga yang bernama Firsan Mokodongan senilai Rp 500 ribu lantaran membuat undangan kedukaan tanpa mencantumkan nama Kades Stenly sebagai orang yang turut mengundang. Menurut Alfina, perbuatan Stenly tersebut jelas keliru.
"Saya memberikan teguran lisan tapi keras dan mendidik kepada Sangadi (kepala desa, red)," kata Alfina Sumenda kepada detikcom, Rabu (20/7).
Alfina mengaku pihaknya akan mendahulukan musyawarah mufakat dalam penanganan masalah ini. Kendati begitu, dia meminta agar kades bersikap cerdas dalam menafsirkan peraturan yang berlaku supaya tidak salah menerapkan aturan.
"Jika tidak paham maka tanyalah kepada yang lebih paham atau kepada pemerintah kecamatan," katanya.
Alfina juga meminta sang kades untuk segera meminta maaf secara terbuka ke warganya. Dia juga meminta segala kerugian keluarga Firsan Mokodongan segera dikembalikan.
"Memberikan pembinaan untuk legowo dalam meminta maaf kepada masyarakat, walaupun seorang pemimpin di desa bahwa ketika salah memberikan keputusan harus segera mengklarifikasi dan mengembalikan kerugian yang timbul dampak dari kekeliruan yang ada," ujarnya.
Alfina berharap masalah serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Alfina juga mengaku masih memberikan kesempatan terhadap sang kades untuk belajar dalam mengayomi masyarakat.
Halaman berikutnya: Kronologi Kades denda warga berduka...
            
            
            
            
            (hmw/sar)