Jaksa penuntut umum KPK merespons pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief yang mengaku menerima Rp 50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Jaksa mengatakan keterangan itu berbeda dengan sopir Bupati PPU Abdul Gafur, Rizky Amanda yang menyebut Andi Arief menerima Rp 150 juta.
"Tadi ada sedikit keterangan yang berbeda, karena pada saksi kemarin (Sopir AGM) yang memberikannya uang kepada Andi Arief itu menerangkan bahwa, dia memberikan uang 150 juta," jelas JPU KPK, Putra Iskandar saat ditemui detikcom di sela-sela sidang, Rabu (20/7/2022).
Seperti diketahui, Andi Arief mengaku menerima Rp 50 juta itu saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Abdul Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7). Andi Arief menjelaskan uang itu merupakan bantuan ke kader partai yang terinfeksi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi memang tadi hanya diakui Rp 50 juta itu terkait dengan bantuan COVID dan segala macam bantuan, dan disebut bukan sebagai pemberian pencalonan pak AGM jadi Ketua DPD Demokrat Kaltim," tuturnya.
Mengenai perbedaan keterangan kedua belah pihak, JPU KPK akan melakukan analisis terhadap penyampaian para saksi.
"Dari perbedaan keterangan tadi akan kita analisa. Keterangan siapa ini yang betul," ungkapnya.
Putra menyebutkan, pihaknya sebelumnya telah memeriksa sopir AGM, Rizky Amanda pada Rabu (6/7) di Pengadilan Tipikor Samarinda.
"Sudah kita panggil dalam persidangan kemarin, dia menerangkan bahwa uang itu diberikan Rp 150 juta. Dari sopir juga tidak menjelaskan uang yang di berikan itu untuk apa, tapi memang itu perintah AGM aja untuk diserahkan ke Andi Arief," tutupnya.
Halaman berikutnya: pengakuan Andi Arief di persidangan..
Simak Video "Video: AHY Serahkan Sapi Limosin 1,2 Ton untuk Disembelih di DPP Demokrat"
[Gambas:Video 20detik]