KPK Ungkap Beda Versi Andi Arief dengan Sopir AGM soal Terima Rp 50 Juta

Kalimantan Timur

KPK Ungkap Beda Versi Andi Arief dengan Sopir AGM soal Terima Rp 50 Juta

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 20 Jul 2022 22:56 WIB
Sidang kasus korupsi Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas,ud
Foto: Muhammad Budi Kurniawan
Samarinda -

Jaksa penuntut umum KPK merespons pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief yang mengaku menerima Rp 50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Jaksa mengatakan keterangan itu berbeda dengan sopir Bupati PPU Abdul Gafur, Rizky Amanda yang menyebut Andi Arief menerima Rp 150 juta.

"Tadi ada sedikit keterangan yang berbeda, karena pada saksi kemarin (Sopir AGM) yang memberikannya uang kepada Andi Arief itu menerangkan bahwa, dia memberikan uang 150 juta," jelas JPU KPK, Putra Iskandar saat ditemui detikcom di sela-sela sidang, Rabu (20/7/2022).

Seperti diketahui, Andi Arief mengaku menerima Rp 50 juta itu saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Abdul Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7). Andi Arief menjelaskan uang itu merupakan bantuan ke kader partai yang terinfeksi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi memang tadi hanya diakui Rp 50 juta itu terkait dengan bantuan COVID dan segala macam bantuan, dan disebut bukan sebagai pemberian pencalonan pak AGM jadi Ketua DPD Demokrat Kaltim," tuturnya.

Mengenai perbedaan keterangan kedua belah pihak, JPU KPK akan melakukan analisis terhadap penyampaian para saksi.

ADVERTISEMENT

"Dari perbedaan keterangan tadi akan kita analisa. Keterangan siapa ini yang betul," ungkapnya.

Putra menyebutkan, pihaknya sebelumnya telah memeriksa sopir AGM, Rizky Amanda pada Rabu (6/7) di Pengadilan Tipikor Samarinda.

"Sudah kita panggil dalam persidangan kemarin, dia menerangkan bahwa uang itu diberikan Rp 150 juta. Dari sopir juga tidak menjelaskan uang yang di berikan itu untuk apa, tapi memang itu perintah AGM aja untuk diserahkan ke Andi Arief," tutupnya.

Halaman berikutnya: pengakuan Andi Arief di persidangan..

Pengakuan Andi Arief di Persidangan

Sebelumnya diberitakan, Andi Arief mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Ada 2 kali pemberian, pada pemberian pertama diterima langsung Andi Arief sebesar Rp 50 juta.

Hal itu diungkapkan Andi Arief kala bersaksi di sidang Abdul Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022). Andi mengaku awal menerima uang itu pada Maret 2021.

"Betul (pernah menerima uang dari Abdul Gafur), setahu saya, Pak Gafur memberikannya bulan Maret 2021 sama yang satu lagi saya lupa bulannya, dan itu saya tidak minta, Pak," ujar Andi Arief saat bersaksi.

Andi mengatakan uang itu dipakai untuk membantu kader Partai Demokrat (PD) yang terkena COVID. Dia mengaku uang pemberian Gafur tidak terkait dengan Musda PD.

"Cuma pada waktu itu... jangan dilihat dari sekarang, itu COVID melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu, jadi pak Gafur ini memberi ke kita dengan membantu, saya nanti akan jelaskan ada pertanyaan lagi, tapi yang jelas tidak ada hubungan apa namanya... Musda... tidak ada hubungan apapun, tapi emang karena Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa perhatian sama DPP, pada pegawai-pegawai kecil itu memang ada," jelasnya.



Simak Video "Video: AHY Serahkan Sapi Limosin 1,2 Ton untuk Disembelih di DPP Demokrat"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads