Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur. Namun uang tersebut disebutnya tak terkait dengan Musda Demokrat.
"Pak Gafur nggak pernah (memberi langsung), jadi yang memberikan sopirnya, karena pagi-pagi kresek hitam Rp 50 juta, Pak, saya tanya kepada Pak Gafur 'ini uang apa Pak Gafur', 'ya pakailah untuk temen-temen yang kena COVID'," ungkap ungkap Andi Arief saat bersaksi di sidang Abdul Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda seperti dikutip dari detikNews, Rabu (20/7/2022).
Andi menegaskan uang pemberian Bupati PPU nonaktif tersebut memang digunakan untuk membantu kader Partai Demokrat yang terpapar COVID-19. Sehingga tidak ada keterkaitan pemberian uang tersebut dengan pelaksanaan Musda Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma pada waktu itu... jangan dilihat dari sekarang, itu COVID melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu, jadi pak Gafur ini memberi ke kita dengan membantu, saya nanti akan jelaskan ada pertanyaan lagi, tapi yang jelas tidak ada hubungan apa namanya... Musda... tidak ada hubungan apapun," tuturnya.
Andi juga mengungkap jika Abdul Gafur juga pernah mengirim uang lagi. Namun tidak ditujukan kepadanya. Uang tersebut ditransfer ke rekening staf Demokrat. Soal jumlah uangnya, dia tidak ingat secara pasti.
"Yang kedua yang saya ingat saya nggak pernah dikasih sama Pak Gafur cuma pak Gafur tiba-tiba membantu, kalau nggak salah soal COVID lagi tuh, tapi kalau nggak salah bukan pemberian langsung. Pak Gafur nggak pernah ngasih langsung, tapi mungkin melalui rekening dan jumlahnya saya nggak tahu persis 50 (Rp 50 juta) atau berapa," pungkasnya.
Dalam persidangan ini, Abdul Gafur duduk sebagai terdakwa bersama dengan Nur Afifah Balqis, yang disebut sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Mereka didakwa menerima suap yang totalnya Rp 5,7 miliar.
Dari surat dakwaan yang diterima detikcom disebutkan Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak. Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.
(tau/nvl)