Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengagendakan pemanggilan ulang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar M Ansar untuk pemeriksaan kasus dugaan maladministrasi seleksi BUMD Makassar. Ansar diminta bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ketua tim seleksi (timsel).
"Kita minta ketua timsel hadir, Pak Sekda. Pak Sekda lagi di luar daerah katanya. Informasinya tanggal 29 (Juli) baru ke Makassar. Ini besok saya mau rapatkan dengan tim bagaimana, karena kalau menunggu tanggal 29 kan kelamaan," tutur Kepala Ombudsman Perwakilan Sulsel Ismu Iskandar kepada detikSulsel, Rabu (20/7/2022).
Pihaknya pun akan menyusun agenda pemanggilan ulang setelah Ketua Timsel BUMD Makassar Ansar batal diperiksa. Sejauh ini Ombudsman sudah memeriksa 3 orang unsur panitia seleksi (pansel) dan timsel BUMD Makassar di kantor Balai Kota Makassar, Rabu (20/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang diperiksa sekaitan kasus dugaan maladministrasi seleksi BUMD Makassar, yakni Ketua Pansel Andi Siswanta Attas yang juga Kepala BKPSDM Makassar dan Sekretaris Timsel BUMD Makassar Nur Kamarul Zaman, satu lainnya disebut anggota timsel.
"Ada 3 (yang diperiksa). Ada ketua pansel dalam hal ini kepala BKPSD kemudian sekretaris timsel, terus mungkin tadi anggota timsel yang satu," paparnya.
Pihaknya pun sementara mendalami data terkait pelaksanaan seleksi lelang jabatan direksi dan dewan pengawas (dewas) BUMD tersebut. Meski disebut masih ada sejumlah data yang masih harus dilengkapi pansel dan timsel untuk jadi bahan pemeriksaan Ombudsman.
"Ada beberapa belum tepenuhi, kita kasih waktu 1-2 hari ini untuk lengkapi. Kemudian itu tadi bagaimana kesiapan kehadiran ketua timsel," tegas Ismu Iskandar.
Pihaknya pun belum mau sesumbar terkait hasil pemeriksaan sementara. Agenda pemeriksaan masih berproses, termasuk melengkapi bahan keterangan dari unsur yang dianggap terlibat.
"Kalau dibutuhkan klarifikasi dari pihak lain misalnya unsur eksternal yang terlibat di timsel tentu saja kita akan lakukan," tandas Ismu Iskandar.
Diketahui pemeriksaan Ombudsman Sulsel ini menindaklanjuti adanya laporan sejumlah peserta seleksi yang melapor terkait dugaan maladministrasi seleksi direksi dan dewas BUMD Makassar. Pihaknya menargetkan tindak lanjut laporan tersebut rampung paling lambat 60 hari.
"Kalau mengacu ke model laporannya, standarnya sih 60 hari (rampung pemeriksaan). Tapi kita usahakan lebih cepat dari itu, maka saya minta tadi langsung minta pemkot untuk kooperatif terkait dengan data-data dan informasi yang kita butuhkan," jelasnya.
Diketahui Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto melantik 22 direksi dan 23 dewas di 5 BUMD Makassar di Baruga Anging Mammiri Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (19/7). Danny pun tak menampik jika dalam proses seleksi, ada yang tidak memuaskan sejumlah pihak.
"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kalau ada kesalahan, insyaallah itu adalah hal-hal yang di luar dari pada kemampuan kami," pungkas Danny.
(sar/asm)