Irjen Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri. Namun kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Pandjaitan meminta agar Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan.
Johnson mengatakan permintaan tersebut untuk melancarkan proses penyidikan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Tapi bagi kami tidak cukup, harusnya tindakan yang sama juga dilakukan terhadap Kapolres (Jaksel) dan Karo Paminal secepatnya demi fairness dan kelancaran dan keterbukaan penanganan kasus ini," kata Johnson Pandjaitan kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Selasa (19/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnson menilai tindakan yang sama seharusnya juga diberlakukan kepada Kapolres Metro Jaksel dan Karo Paminal Divpropam Polri demi kelancaran dan keterbukaan penanganan kasus ini.
"Terutama olah TKP-nya yang kelihatan bermasalah besar. Terkait pengganti Kadiv Propam, kami tidak mau masuk dalam persoalan itu," tambahnya.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo lebih dulu dinonaktifkan buntut kasus tewasnya Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan langkah penonaktifan itu untuk menjaga transparansi kasus ini.
Kendati demikian, Johnson mengatakan pihaknya tidak ingin berpolemik terkait penonaktifan Irjen Ferdy Sambo. Dia mengatakan pihaknya fokus ke dugaan kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J.
"Yang penting bagi kami dan keluarga soal evaluasi senjata dan ke fokus ke peristiwa hukum, yaitu pembunuhan. Kami tidak mau berpolemik terkait penonaktifan Kadiv Propam," kata Johnson.
(hmw/asm)