Nama PS Glow belakangan ramai diperbincangkan setelah menang atas gugatan penggunaan merek dagang terhadap MS Glow. PS Glow dan MS Glow bahkan saling menggugat di dua pengadilan yang berbeda.
Melansir detikFinance, PS Glow dan MS Glow sama-sama bergerak di bisnis produk kecantikan dan kesehatan. PS Glow merupakan merek produk kecantikan yang dipegang oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia, sementara MS Glow di bawah naungan PT Kosmetika Cantik Indonesia.
PS Glow merupakan sub-bisnis milik Putra Siregar. Putra Siregar sendiri merupakan merupakan seorang influencer, bisnisman, tokoh masyarakat yang memiliki track record baik dalam dunia bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PS Glow memiliki beberapa produk kecantikan yang terbagi atas produk skincare dan whitening. Berdasarkan penelusuran detikcom, bisnis ini mulai dikembangkan saat masa pandemi, setelah usaha retail PStore lebih dulu dijalankan.
Sementara MS Glow merupakan usaha produk kecantikan yang dibangun oleh Shandy Purnamasari. Produk MS Glow diproduksi oleh pabrik sendiri di bawah PT Kosmetika Global Indonesia (KGI) sejak 2018.
Seiring dengan perkembangan bisnis yang dijalankan, MS Glow berubah menjadi PT Kosmetika Cantika Indonesia (KCI) pada 2020. Selain itu, MS Glow juga telah mendirikan klinik kecantikan yang telah tersebar ke 14 kota di Indonesia.
Perjalanan Kasus PS Glow dan MS Glow
PS Glow menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 April 2022. Sementara sebelumnya MS Glow terlebih dahulu menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga Medan pada Maret 2022.
Gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, dimenangkan oleh PS Glow selaku penggugat. Pihak Pengadilan Niaga Surabaya telah memberikan putusannya pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
Dari putusan tersebut, MS Glow diminta untuk membayarkan ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar. Selain itu, MS Glow harus mengentikan produksi dan menarik seluruh produknya di pasaran.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS GLOW" yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," bunyi putusan tersebut.
Sementara itu Pihak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh MS Glow.
"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (MS Glow) untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PN Medan.
Berdasarkan hasil putusan tersebut Majelis Hakim meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar sebagai pemilik PS Glow dari daftar merek.
Selain itu, PS Glow juga diminta menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran, dan atau perdagangan produk-produk kosmetik.
Tidak terima kalah di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak MS Glow berencana melakukan pengajuan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Simak Video 'Pihak MS Glow Sebut Kasus Vs PS Store Glow Belum Berakhir':