Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Petani Nyambi Kurir Sabu di Pinrang

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Petani Nyambi Kurir Sabu di Pinrang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 16 Jul 2022 12:03 WIB
Ilustrasi narkoba/ ilustrasi sabu, ilustrasi barang bukti sabu
Foto: Ilustrasi narkoba (Ari-detikcom)
Pinrang -

Petani inisial SPR di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan saat polisi berpura-pura menjadi pembeli.

"Personel yang under cover buy (menyamar sebagai pembeli) menelpon target (SPR) dan langsung mengamankan tersangka," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Dodi Rahmawan kepada detikSulsel, Sabtu (16/7/2022).

Pelaku ditangkap polisi di Kelurahan Sipatokong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (13/7). SPR diamankan petugas bersama barang bukti sabu 1 kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg," ujarnya.

"Tersangka yang diamankan berinisial SPR yang berprofesi sebagai petani," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul barang tersebut.Namun dugaan sementara sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut.

"Jalur laut masih mendominasi para sindikat narkoba melakukan aksi penyelundupan," sebut Dodi.

Apalagi menurutnya sistem pengawasan daerah pesisir pantai masih belum optimal sehingga membuat aksi penyelundupan masih kerap kali tidak terpantau.

"Disebabkan entry point dari keberadaan di wilayah perbatasan RI-Malaysia," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.




(sar/ata)

Hide Ads