Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial A (25) ditangkap karena kedapatan menyimpan 3 kg sabu. Sabu tersebut disimpan di ember cat dalam karung dan ditumpuk dengan kardus susu dan gula pasir.
"Kami berhasil mengamankan tersangka inisial A yang berprofesi IRT (Ibu Rumah Tangga) yang memiliki narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 3 kg," ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustafa saat rilis kasus penangkapan Sabtu (9/7/2022) di Mapolres Pinrang.
Roni mengatakan penangkapan tersangka A ini setelah melakukan penyelidikan selama 1 bulan. Ada informasi masyarakat akan ada paket sabu dalam jumlah besar dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang akan masuk ke Pinrang lewat jalur Pelabuhan Parepare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapat informasi paket sudah turun kapal dan menuju Pinrang, petugas kemudian membuntuti dan mendapati paket tersebut diturunkan di rumah tersangka A di Kelurahan Pekkabatta, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang," jelasnya.
Petugas kemudian lantas melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka A sedang membongkar paket tersebut. Tersangka A menyimpan paket 3 kg sabu tersebut dalam ember cat yang ditumpuk dengan kardus susu dan gula pasir.
"Jadi modusnya sengaja menumpuk barang (sabu-sabu) dengan Milo dan gula pasir untuk mengelabui petugas," jelasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin menambahkan saat diamankan, tersangka A mengaku hanya dititipkan barang tersebut. Tersangka A sebelumnya mengaku menerima telepon dari pria inisial AW yang diduga jadi pengendali peredaran sabu tersebut.
"Kami akan dalami apakah benar dia hanya dititipkan atau mengetahui barang tersebut. Identitas kurir yang bawa barang dari Nunukan dan pengendali peredaran sabu ini sudah kami kantongi. Kami sementara melakukan pengejaran," tukasnya.
(tau/ata)