2 Tuntutan KontraS usai Ungkap 6 Kejanggalan Kematian Brigadir J

Berita Nasional

2 Tuntutan KontraS usai Ungkap 6 Kejanggalan Kematian Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 15 Jul 2022 07:00 WIB
Rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan dijaga polisi usai peristiwa baku tembak 2 ajudannya. Olah TKP telah dilakukan di sana
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan dua tuntutan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus baku tembak antara Brigadir Yosua alias Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tuntutan itu disampaikan KontraS usai mengungkap enam kejanggalan kematian Brigadir J.

"Kami mendesak sejumlah pihak untuk: Pertama, Kapolri menjamin independensi dan transparansi kepada tim khusus yang bertugas untuk mengungkap fakta peristiwa serta menyampaikan secara berkala pada publik atas perkembangan yang terjadi," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, seperti dilansir dari detikNews, Kamis (14/7/2022).

"Kedua, Kapolri menjamin ruang masukan, saran, serta penyampaian dari pihak keluarga korban untuk bebas dari tindakan intimidatif dan tekanan dalam bentuk lain guna mencari fakta seterang-terangnya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara enam kejanggalan yang disoroti KontraS adalah mengacu dari kronologis yang sudah disampaikan Polri sejauh ini. KontraS berpendapat ada beberapa peristiwa yang tidak masuk akal.

Berikut enam kejanggalan yang disoroti KontraS:

ADVERTISEMENT

1. Terdapat disparitas waktu yang cukup lama antara peristiwa dengan pengungkapan ke publik, yakni sekitar 2 hari;
2. Kronologi yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak Kepolisian;
3. Ditemukannya luka sayatan pada jenazah Brigadir J di bagian muka;
4. Keluarga yang sempat dilarang melihat kondisi jenazah;
5. CCTV dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi;
6. Keterangan Ketua RT yang menyebutkan tidak mengetahui adanya peristiwa dan proses Olah TKP;

"Kami menilai bahwa sejumlah kejanggalan tersebut merupakan indikasi penting bahwa Kepolisian terkesan menutup-nutupi dan mengaburkan fakta kasus kematian Brigadir J. Terlebih keberadaan Kadiv Propam saat peristiwa terjadi pun tidak jelas," ujar Rivanlee.

Rivanlee kemudian mengungkap kejanggalan lainnya terkait luka tembak Brigadir J. Dia menyoroti perbedaan keterangan keluarga dan jawaban polisi.

"Belum lagi, keterangan mengenai luka tembak antara keterangan Polri dengan keluarga memiliki perbedaan yang signifikan. Pihak keluarga mengatakan ada empat luka tembak pada tubuh Brigadir J, yakni dua luka di dada, satu luka tembak di tangan, dan satu luka tembak lainnya di bagian leher," kata Rivanlee.

"Selain itu, mereka juga mengatakan terdapat luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki. Hal ini berlainan dengan keterangan Kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka dari lima tembakan," tuturnya.

Selain itu, KontraS juga meminta kepada Kompolnas memberikan pengawasan eksternal Kepolisian dan juga memastikan profesionalitas kelembagaan dalam pengusutan perkara. Selebihnya KontraS meminta LPSK untuk menjamin perlindungan bagi keluarga korban.




(hmw/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads