Seorang pria inisial AW (22) di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran mencuri kalung emas milik tetangganya. Kepada polisi, AW mengaku terpaksa mencuri demi membelikan anaknya susu.
"Dia menyatroni rumah korban ketika tak ada penghuni," ucap Kapolsek Wara Selatan Iptu Albert Lamba dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Pencurian ini terjadi di Perumahan Zardiana, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Minggu (3/7). Korban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan sudah berantakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi pelaku baru diketahui setelah korban melihat barang berantakan dan lemari dalam keadaan terbuka juga emas miliknya sudah tidak ada," katanya.
Korban yang tidak terima langsung melapor ke polisi. Polisi yang menyelidiki pencurian itu lantas menangkap pelaku AW pada Jumat (8/7).
"Setelah kami mendapat laporan dari korban, dibentuk tim untuk menyelidiki. Kami bekerja dan berhasil mengetahui pelakunya lalu kami melakukan penangkapan pada Jumat lalu," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta. Hal itu dikarenakan pelaku selain mencuri emas juga mencuri sejumlah uang.
"Kerugiannya itu sekitar Rp 10 juta lebih tapi ada juga uang selain emas dia ambil jadi perkiraannya itu sekitar Rp 11 juta," katanya.
Dari keterangan pelaku kepada penyidik, ia mengaku mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk membeli susu anaknya.
"Saya mencuri untuk membeli susu untuk anak saya, Pak," ucap Pelaku di hadapan penyidik.
Belakangan pula diketahui bahwa antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan, dan dari pihak pelaku sejauh ini berupaya ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Namun hal tersebut belum mendapat respons dari pihak kepolisian dikarenakan keluarga pelaku belum mengantongi rekomendasi dari Pemerintah setempat.
(hmw/sar)