Ibu inisial NR di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan kasus anak kandungnya berusia 5 tahun diperkosa oleh pria inisial I yang juga ayah tiri korban tak kunjung tuntas di kepolisian. Pelaku yang sudah berstatus tersangka tak kunjung diserahkan ke jaksa untuk disidang karena berkas perkaranya belum rampung.
Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi selaku kuasa hukum NR mengatakan kasus ini sudah ditangani penyidik Polrestabes Makassar sejak 2021 lalu. Pelaku I pada dasarnya sudah jadi tersangka namun proses perampungan berkas perkaranya yang berlarut-larut membuatnya tak kunjung diadili.
"Dilaporkan tahun lalu, kasusnya memang berlarut, penanganannya delay," ujar Resky kepada detikSulsel, Rabu (13/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Resky mengatakan berkas perkara tersangka sudah dua kali dikembalikan jaksa ke penyidik untuk diperbaiki. Namun dia menilai perampungan berkas perkara seharusnya sudah dilakukan sejak awal.
"Catatan LBH dua kali pengembalian berkas sangat mungkin dilakukan sejak awal penyidikan, karena unsur-unsurnya sudah jelas dari awal. Pelakunya adalah ayah tiri," katanya.
Keluhan Ibu Korban Viral
Untuk diketahui, NR sempat menyampaikan curahan hatinya melalui media sosial dan viral. Dalam keluhannya NR mengatakan putrinya yang masih 5 tahun mendapat serangan kekerasan seksual oleh tersangka I.
Menurut Resky, dia sebenarnya sudah meminta kliennya bersabar setelah terus mengeluhkan kasus hukum yang mandek. Namun belakangan wanita NR menyampaikan keluhannya di media sosial, namun Resky menilai curhatan itu manusiawi.
"Kami dari kuasa hukum, menguatkan ibunya tetap bersabar menunggu proses hukum sambil kita desak polisi dan jaksa mempercepat prosesnya," kata Resky.
"Ibunya ini kemarin mungkin karena sudah capek akhirnya curhat di Facebook akhirnya ramai sampai ke twitter," sambungnya.
detikSulsel mengkonfirmasi ke Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando terkait penanganan perkara dimaksud, namun belum ada jawaban lebih lanjut.
Namun menurut Resky, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik setelah kasus ini ramai di media sosial. Penyidik menyampaikan berkas untuk ketiga kalinya dikirim ke jaksa untuk diteliti lebih lanjut.
"Setelah ramai kami menerima SP2HP yang menerangkan soal berkasnya dikirimkan kembali ke JPU dan menunggu proses catatan ke JPU, masih tetap menunggu catatan dari jaksa," katanya.
(hmw/sar)