Kejaksaan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut adanya aliran dana dari Pemkab Pinrang senilai Rp 800 juta ke Perusda (PD) Karya. Pemeriksaan ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Iya, kami mau dalami soal anggaran Rp 800 juta ke Perusda itu," ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto kepada detikSulsel, Rabu (6/7/2022).
Anggaran senilai Rp 800 juta tersebut dialokasikan Pemkab Pinrang kepada Perusda tahun 2018. Pihaknya menilai dana itu diberikan tanpa ada landasan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang kami dalami apakah ini masuk ranah pelanggaran administrasi, sebab ini tidak ada landasan hukumnya, ataukah ada unsur tindak pidana di dalamnya," tegasnya.
Menurutnya pemberian anggaran ke Perusda Karya mesti didasari Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum. Selain itu belum jelas peruntukan anggaran yang diberikan ke Perusda tersebut.
"Ini menjadi pertanyaan kami juga selanjutnya, uang Rp 800 juta itu sifatnya hibah atau penyertaan modal," beber Tomy.
Pihaknya pun mempertanyakan mengapa anggaran Rp 800 juta bisa lolos dan disetujui DPRD Pinrang. Padahal dana baru bisa dialokasikan ketika payung hukumnya sudah ada.
"Yang jadi pertanyaan juga mengapa bisa lolos dari DPRD Pinrang, kalau tidak ada payung hukum kok bisa mereka setujui dana itu diserahkan," paparnya.
Tomy menekankan, jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada tindak pidana, kasus ini akan ditangani aparat penegak hukum. Namun jika sifatnya pelanggaran administrasi, akan diserahkan ke Inspektorat Pinrang.
"Saat ini kita lagi pengumpulan data atau baket. Jika terindikasi tindak pidana, maka kasus ini akan kita tingkatkan ke tahap penyelidikan," ujarnya.
Sejauh ini pihaknya telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan terkait aliran dana Rp 800 juta tersebut ke Perusda Karya. Mereka yang diperiksa mulai dari mantan Direktur Perusda hingga Kadis Pertanian.
"Kita sudah periksa mantan Direktur Perusda Karya Andi Baso, mantan Manajer Produksi Yusuf Cora, mantan Kadis Pertanian Johannis Sampebua dan Kadis Pertanian saat ini Andi Tjalo," tegasnya.
Tomy menambahkan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan ekspos kasus aliran dana Rp 800 juta ke Perusda. Targetnya sebelum 22 Juli sudah ada keputusan terkait kasus tersebut.
"Sebelum Hari Amal Bakti Adyaksa (22 Juli) kita tetapkan, lanjut ke penyelidikan atau tidak," pungkas Tomy.
(sar/hmw)