Bocah berusia 11 tahun di Kota Ambon, Maluku diperkosa ayah kandungnya saat ditinggal oleh ibunya ke Pulau Jawa. Korban juga diperkosa oleh pria inisial OR (42) yang merupakan teman ayahnya.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo mengatakan ayah korban yakni A (39) sudah bercerai dengan istrinya. Selanjutnya korban tinggal bersama dengan ayahnya hingga diperkosa.
"Dia awalnya itu dari kelas 4 SD itu sudah dilakukan (diperkosa) oleh ayah kandungnya. Ibu kandungnya sudah cerai," kata Ipda Moyo kepada detikcom, Kamis (7/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moyo tak merinci waktu pemerkosaan terjadi, namun menurutnya korban diperkosa pada saat dia kelas 4 dan kelas 6 SD atau sejak korban berusia 9 tahun.
Karena kondisi itu, Korban akhirnya tidak mau pulang ke rumah. Kondisi korban tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku OR yang sengaja selalu menjadi pendengar setia korban saat resah.
Menurut Moyo, korban selalu bercerita kepada OR bahwa dia merindukan ibunya. OR akhirnya berjanji akan mempertemukan korban kepada ibunya, namun dia justru mengajak korban berhubungan badan.
"Kebetulan tersangka OR ini menjanjikan untuk mengantar korban ini ke ibunya. Yang notabenenya tempatnya sudah bukan di Ambon," katanya.
Setelah lima hari tidak pulang ke rumah, ayah kandung korban lantas melakukan pencarian dan menemukan korban dibawa OR ke penginapan. Ayah kandung korban lantas melapor ke polisi bahwa anaknya telah diperkosa oleh OR.
Akibatnya, OR ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Ambon pada Jumat (1/7). Selanjutnya polisi meminta korban agar pulang ke rumahnya setelah proses pemeriksaan.
Namun rupanya korban enggan pulang ke rumahnya. Korban juga menunjukkan ekspresi ketakutan saat diminta pulang ke rumah sehingga penyidik dan pendamping korban merasa ada yang janggal.
"Dia tidak mau pulang ke rumah, kemudian ada perilaku macam kalau disuruh pulang ke rumah takut gitu," ujar Ipda Moyo.
Setelah dibujuk, akhirnya korban berani jujur bahwa dia sebenarnya tidak hanya diperkosa oleh OR. Korban mengaku dia juga kerap diperkosa oleh ayah kandungnya sehingga dia takut pulang ke rumah.
"Dikembangkan ternyata sebelumnya itu sudah dilakukan oleh ayah kandungnya. Sehingga dari pendamping melaporkan itu," kata Ipda Moyo.
Dari pengembangan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku A alias ayah kandung korban pada Sabtu (2/7). Ipda Moyo mengatakan kedua pelaku sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kini penyidik terus memperhatikan kondisi korban, terutama kondisi korbannya. Moyo mengatakan kondisi korban perlahan membaik.
"(Psikologis korban) ada terganggu sedikit karena baru selesai. Tetapi alhamdulillah, pendamping melakukan rasa nyaman jadi ada perhatian," katanya.
(hmw/sar)