Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi mengungkap kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Mautong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pemilik tambang emas ilegal pria berinisial AM (44) resmi ditahan penyidik Gakkum KLHK Sulawesi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan kasus ini bermula saat penyidik mengamankan K (42). K tertangkap saat menjadi operator tambang emas ilegal di kawasan hutan negara di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, pada Januari 2022.
"Kasus ini merupakan pengembangan kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah ditahan oleh Balai Gakkum," kata Dodi Kurniwan kepada detikcom dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diselidiki lebih lanjut, pria K ternyata memiliki bekerja sama dengan pelaku AM selaku orang yang memodali aktivitas tambang emas ilegal tersebut. AM akhirnya diringkus pada Selasa (24/5).
"Penangkapan AM ini merupakan penangkapan yang kedua," kata Dodi Kurniawan.
Dodi mengatakan AM selama ini kerap memberikan modal kepada K untuk melakukan tambang emas secara ilegal. Selanjutnya AM akan membeli emas hasil tambang operator itu.
"Modusnya dia beri modal, kerjasama dengan pelaku operator, dia sediakan alat berat dan semuanya dan dia membeli hasil tambang tersebut dan dijual ke siapapun," kata Dodi.
Menurut Dodi, pelaku AM memiliki hingga 6 alat berat. Dengan demikian, AM dan K mampu memperoleh 1 kilogram emas hanya dalam kurun waktu seminggu.
"Kalau seminggu 1 Kg misalnya dia udah kerja lebih dari 3 bulan dan alat digunakan lebih dari satu, itu omsetnya miliaran. Kadang fakta hal ini setelah ditangkap jadi disampaikan selidiki biasanya pengakuannya," kata Dodi.
Dodi menambahkan pelaku AM merupakan salah satu penampung dan pedagang emas terbesar di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebelum dijual AM lebih dulu mengubah emas hasil tambang menjadi perhiasan.
"Ini pelaku orang penampung dan jual beli emas di Sulsel. Dalam perkiraan bisa 2-3 M (rupiah) per bulan, bisa lebih bisa kurang. Kalau lancar mereka bisa miliaran," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka AM dikenakan pasal kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. AM dijerat Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 miliar," katanya.
(hmw/nvl)